Penyaluran Pembiayaan BSI Berkelanjutan Fokus pada UMKM

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

 JAKARTA — Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan, BSI mencatat untuk segmen pembiayaan, penyaluran pembiayaan tumbuh positif, dengan kualitas yang sehat dan terjaga. Hingga September 2023, BSI telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp232 triliun, bertumbuh 15,94 persen year on year. 

ADVERTISEMENTS

“Pembiayaan didominasi oleh segmen konsumer sebesar Rp117,92 triliun, korporasi sebesar Rp54,39 triliun, mikro sebesar Rp21,45 triliun, SME Rp18,62 triliun dan komersial Rp11,86 triliun,” ujar Hery, Selasa (31/10/2023).

ADVERTISEMENTS

BSI juga fokus dan berkomitmen dalam penyaluran pembiayaan berkelanjutan. Hingga September 2023 pembiayaan berkelanjutan di BSI mencapai Rp 53,6 triliun yang didominasi sektor UMKM sebesar Rp 43,4 triliun, disusul pertanian Rp 4,9 triliun, eco-effisien produk Rp3,3 triliun, energi terbarukan Rp 1,4 triliun dan proyek eco-green Rp 600 miliar.

ADVERTISEMENTS

“Perseroan berkomitmen menyalurkan pembiayaan yang sehat dan sustain serta memiliki kualitas baik,” katanya. 

ADVERTISEMENTS

Beberapa strategi secara konsisten dilakukan di antaranya fokus pada pembiayaan yang sehat dan orientasi jangka panjang, akselerasi business process dan disiplin dalam monitoring kualitas pembiayaan.

ADVERTISEMENTS

Hingga saat ini, market share pembiayaan BSI tumbuh 3,26 persen dibandingkan kuartal III tahun lalu. Hal ini merupakan sinyal positif seiring dengan peningkatan market share industri perbankan syariah di Indonesia yang mengalami peningkatan sebesar 7 persen. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi BSI dan industri perbankan syariah nasional untuk terus tumbuh.

ADVERTISEMENTS

Saat ini, BSI juga berkomitmen penuh dalam mengurangi emisi karbon untuk menciptakan Indonesia bebas emisi karbon (NZE) di tahun 2060.  Direktur Finance & Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho mengatakan pembiayaan berkelanjutan BSI saat ini berfokus pada 5 sektor utama yaitu UMKM, produk ramah lingkungan, pertanian dan perkebunan ramah lingkungan, energi bersih dan terbarukan, dan produk hijau lainnya seperti pembangunan gedung ramah lingkungan, industri pengelolaan air, transportasi ramah lingkungan dan pengelolaan limbah.

ADVERTISEMENTS

Cahyo menyebut pembiayaan berkelanjutan akan menjadi fokus BSI ke depan. BSI menargetkan pembiayaan pada sektor tersebut akan meningkat mencapai 30 persen dari seluruh total pembiayaan BSI.

ADVERTISEMENTS

“Angka ini akan terus naik seiring dengan model – model bisnis baru yang nantinya akan sesuai standar dan penilaian bank, dari sisi penilaian keuangan, risiko, dan lingkungan. Target jangka panjang, pembiayaan keuangan berkelanjutan di BSI akan terus meningkat seiring dengan regulasi dan awareness masyarakat terhadap ekonomi hijau,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS

Saat ini BSI terus kolaborasi dengan berbagai stakeholders untuk menopang pembiayaan sektor hijau melalui OJK, Kementerian ESDM, Kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, IDX dan komunikasi kepada investor investor baik dalam maupun luar negeri. Kedepan, BSI juga terus meningkatkan literasi dan awareness kepada nasabah korporasi terutama pada sektor-sektor yang memerlukan sertifikasi atau standar analisa dampak lingkungan (AMDAL), seperti sektor kelapa sawit, pertambangan maupun industri manufaktur lainnya.

“Sejak BSI berdiri 2021 lalu, perseroan secara konsisten menerapkan business process yang ramah lingkungan dan mengedepankan green business sebagai value perusahaan untuk menciptakan keberlanjutan. Terlebih, nilai – nilai ESG (environment, social, governance) sejalan dengan prinsip dalam menjalankan bisnis syariah”, pungkasnya.

Indikator dalam mengidentifikasi proyek kriteria hijau yang bisa mendapatkan dukungan BSI yakni antara lain adalah pembiayaan yang berlandaskan pada ketentuan syariah yang merupakan bagian dari Environtmental Social & Governance (ESG). Berlandaskan pada ketentuan eksternal regulator yang telah dibuat seperti POJK No.51/2017 yang mengatur tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version