Menikah tanpa Bersetubuh dan Terapkan Bayi Tabung, Bolehkah?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak Cipta Foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada Pemilik Foto

JAKARTA — Mufti Mesir Syauqi Alam mendapat pertanyaan dari seorang perempuan paruh baya berusia di atas 40 tahun, yang menikah tanpa ada niat untuk melakukan hubungan intim dengan suami, lalu bercerai. 

ADVERTISEMENTS

Perempuan ini menjelaskan secara perinci apa yang dialaminya. Perempuan tersebut sebelumnya pernah menikah dan tidak bisa memiliki anak. 

ADVERTISEMENTS

Ini karena ada masalah kesehatan yang diidapnya sehingga tidak bisa melakukan hubungan intim dengan pasangan. Dia menderita sebuah penyakit dengan bakteri parah yang menghalanginya untuk melakukan hubungan seksual. 

ADVERTISEMENTS

Menurut dokter, di tubuhnya ada virus yang disebut virus herpes simpleks. Penularan virus ini berlangsung seumur hidup dan biasanya meningkat saat melakukan hubungan seksual. 

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Bersama suaminya yang dulu, perempuan tersebut dirawat secara bersamaan. Setelah itu, pernikahan berlanjut selama tiga tahun. Jika situasinya sedikit membaik, penyakit itu akan segera kambuh lagi. 

ADVERTISEMENTS

Dia dan mantan suaminya kala itu tidak tahan, sehingga memutuskan untuk bercerai. Kini dia menemukan seorang laki-laki yang berakhlak baik, dan mereka sepakat untuk menikah dengan syarat tidak ada hubungan seksual di antara mereka. 

ADVERTISEMENTS

Namun, mereka akan melakukan prosedur… 

ADVERTISEMENTS

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version