Firli Belum Ditahan, Mahfud: Mungkin Polisi Tak Khawatir Dia Lari dan Hilangkan Barang Bukti

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Belum dilakukannya penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, oleh pihak Kepolisian meski sudah berstatus tersangka cukup jadi sorotan publik.

ADVERTISEMENTS

Toh, sejumlah pihak meyakinin Kepolisian punya alasan kuat dengan tidak segera menahan Firli yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENTS

Seperti disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, ada 3 alasan kenapa seseorang tidak dilakukan penahanan meski sudah berstatus tersangka.

“Firli Bahuri tidak ditahan itu ada alasan, tiga alasan untuk orang tidak ditahan,” kata Mahfud di Ancol, Jakarta, Jumat (1/12).

“Satu, kalau dikhawatirkan mempersulit pemeriksaan, kedua mengulangi perbuatan, ketiga menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Menurut Mahfud, polisi besar kemungkinan telah mempertimbangkan tiga hal tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir Firli mengulangi perbuatan, tidak khawatir Firli menghilangkan barang bukti, karena sudah dikumpulkan semua. Mungkin ya, tapi itu semua tidak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi, penyidik, saya ndak boleh masuk,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Firli.

ADVERTISEMENTS

“Belum diperlukan,” kata Arief, Jumat (1/12). 

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version