Perhutani Komitmen Tingkatkan Keterbukaan Informasi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA — Perum Perhutani berhasil mempertahankan predikat penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat informatif dan nilai 94,62. 

ADVERTISEMENTS

Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro mengatakan penganugerahan ini bukti Perum Perhutani terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik dalam hal keterbukaan informasi sehingga dapat mempertahankan predikat sebagai Badan Publik kategori BUMN dengan predikat informatif.

ADVERTISEMENTS

“Perhutani sebagai BUMN kehutanan terus berupaya menjadi badan publik yang informatif, salah satunya dengan melakukan inovasi digitalisasi berkelanjutan. Dengan pemanfaatan teknologi diharapkan pelayanan informasi terhadap publik dapat terpenuhi dan tercukupi,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

ADVERTISEMENTS

Penganugerahan KIP diserahkan Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoegiantoro dan disaksikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

ADVERTISEMENTS

Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap penghargaan ini menjadi pengingat untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar layanan informasi kepada masyarakat.

ADVERTISEMENTS

“Saya harap kegiatan ini akan menyalakan semangat untuk mengoptimalkan pemenuhan keterbukaan informasi publik oleh seluruh penyelenggara negara dan badan publik,” ucap Wapres. 

ADVERTISEMENTS

Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoegiantoro mengatakan jumlah badan publik yang menerima predikat informatif mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun lalu yaitu sejumlah 122 badan publik pada 2022 dan meningkat menjadi 139 pada 2023. Donny menyampaikan penilaian keterbukaan informasi publik 2023 diikuti sebanyak 369 Badan Publik, dan terdapat 26 BUMN yang menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 dengan predikat informatif.

ADVERTISEMENTS

“Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dengan metode yang dikembangkan dan ditingkatkan untuk menghasilkan hasil yang terukur,” kata Donny.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version