Mundur dari KPK Dinilai jadi Trik Firli Bahuri Hindari Sidang Etik Dewas

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Pengajuan pengunduran diri yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mendapat respons negatif banyak pihak, terutama kalangan pegiat antikorupsi. Hal ini karena hal sebelumnya pernah dilakukan mantan jenderal bintang tiga itu ketika menghadapi masalah yang sama. 

ADVERTISEMENTS

Pegiat antikorupsi, Ibnu Syamsu Hidayat menilai, pengunduran firli bahuri sebagai komisioner KPK adalah trik firli menghadapi persidangan etik di Dewas KPK.

ADVERTISEMENTS

“Pilihan Firli mundur dari Jabatan Komisioner ini sepertinya mengikuti cara mantan komisioner lili pintauli saat lili berhadapan dengan Dewas mengenai sidang etik dugaan gratifikasi itu,” kata advokat dari Themis Indonesia ini kepada JawaPos.com, Jumat (22/12).

ADVERTISEMENTS

Saat itu kata Ibnu, Dewas sedang menyidangkan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli, di tengah proses persidangan etik, Lili memilih mundur terlebih dahulu, sehingga dewas menyatakan tidak berhak menyidangkan karena bukan lain insan KPK.

ADVERTISEMENTS

Hal ini menurut Ibnu, tidak boleh terulang kembali. Ibnu juga meminta Dewas KPK tidak menghentikan sidang etik yang sudah mereka gelar, karena Dewas ini mengadili tindakan firli saat menjabat sebagai pimpinan KPK.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, Presiden seharusnya juga menunda permintaan Firli untuk mundur sebagai pimpinan KPK sampai dengan Dewan Pengawas selesai menyidangkan perkara etik yang menimpa Firli Bahuri.

ADVERTISEMENTS

 

Untuk diketahui, sebelumnya Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mendatangi kantor Dewas KPK. Firli yang berstatus tersangka di Polda Metro Jaya itu mengaku telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko WIdodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

ADVERTISEMENTS

 

“Saya hari ini agenda menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI, melalui Menteri Sekretaris Negara, pernyataan tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019- 2023, sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK dan saya menyatakan berhenti,” ucap Firli di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).

ADVERTISEMENTS

 

Meski berstatus sebagai Komisioner KPK nonaktif, kata Firli, dirinya memilih untuk tidak melanjutkan masa jabatannya di KPK.

ADVERTISEMENTS

 

“Saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya, dan saya mengucapkan terima kasih kepada pak presiden, bapak Jokowi, wakil presiden bapak Ma’aruf Amin, dan segenap anak bangsa dimanapun berada,” ujar Firli.

 

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan bahwa Firli Bahuri menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan KPK. Pengunduran diri itu diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tertanggal 18 Desember 2023.

 

“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK,” ujar Ari Dwipayana.

 

Ari menjelaskan, pengunduran diri Firli Bahuri itu tengah dalam proses. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Firli Bahuri.

 

“Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” pungkas Ari.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version