Potensi Risiko Bagi Jokowi Jika Setujui Pengunduran Diri Firli Bahuri

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

oleh Rizky Suryarandika, Dessy Suciati Saputri

ADVERTISEMENTS

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi positif Istana yang belum menyetujui pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boyamin mengungkapkan Istana mempertimbangkan risiko kalau menyetujuinya.

ADVERTISEMENTS

Boyamin mengamati Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi sinyal agar Firli Bahuri menjalani proses hukum dan etik yang sudah di depan mata. Sehingga Boyamin menyebut Firli tak lagi dilindungi Istana.

ADVERTISEMENTS

“Saya paham Presiden Jokowi akhirnya seperti tidak melindungi lagi pak Firli dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum sampai pengadilan,” kata Boyamin kepada Republika, Selasa (26/12/2023).

ADVERTISEMENTS

Boyamin menduga Istana ingin mempertahankan citra positif agar tak terseret masalah hukum dan etik yang dialami Firli Bahuri. Sebab, kalau Istana menyetujui pengunduran diri Firli maka sama saja membenarkan tudingan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan pernah dimarahi Presiden Jokowi terkait kasus korupsi megaproyek E-KTP. Agus mengaku sempat dipanggil untuk menghadap Presiden Jokowi. Namun, ia mengaku heran karena biasanya dipanggil lengkap, tapi kala itu dipanggil sendiri tanpa empat komisioner KPK serta tidak melewati ruang wartawan. Hal inilah yang disinyalir bentuk intervensi Istana.

ADVERTISEMENTS

“Karena kalau intervensi atau setujui pengunduran diri seperti dalam kasus Agus Raharjo (Istana) bisa intervensi,” ujar Boyamin.

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, Boyamin optimistis Firli Bahuri bakal diganjar sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pasalnya, Firli Bahuri kian menunjukkan gelagat terdesak. Apalagi Istana sampai saat ini belum menyetujui pemberhentiannya.

ADVERTISEMENTS

“Etik sudah disidang dan rasanya akan dinyatakan bersalah karena saya pelapornya. Saya sempat diperiksa dalam sidang juga,” ujar Boyamin.

ADVERTISEMENTS

Sidang putusan pelanggaran etik Firli Bahuri dijadwalkan digelar pada 27 Desember 2023. Namun di waktu bersamaan Firli bakal diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari lembaga antirasuah pada Kamis (21/12/2023). Hal tersebut dikatakan Firli setelah bertemu dengan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Firli menyebut surat pengunduran diri sudah disampaikan pada 18 Desember 2023 ke Istana. Isi suratnya menyatakan berhenti dari ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan jabatan.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version