Pelunasan Haji Kini Sangat Berat, BPKH Usulkan Ide Ini

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

 JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berharap, nantinya ada peraturan yang mendukung pola tabungan haji yang terbuka sepanjang masa. Jadi bukan hanya melalui setoran awal dan setoran lunas.

ADVERTISEMENTS

“Ini guna meringankan para jamaah haji jika tetiba dipanggil untuk memenuhi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji),” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan kepada Republika, Kamis (28/12/2023).

ADVERTISEMENTS

Ia menjelaskan, tabungan Haji merupakan inovasi guna membantu umat Muslim di Indonesia agar mencapai impian mereka dalam melaksanakan ibadah haji. 

ADVERTISEMENTS

Lewat program tabungan haji, kata dia, proses mengumpulkan dana untuk biaya pelunasan haji menjadi lebih ringan dan terencana. Dalam mengelola tabungan haji, sambungnya, BPKH sebagai pengelola keuangan haji di Tanah Air bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) guna menjemput tabungan pelunasan dan pendaftaran secara aktif. 

ADVERTISEMENTS

“Dengan adanya kerja sama ini, calon jamaah haji dapat mengelola dana mereka dengan lebih mudah dan efektif,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS

Ia menambahkan, membayar biaya haji secara tunai memang sulit bagi sebagian besar jamaah. 

ADVERTISEMENTS

Maka, sambung dia, tabungan haji dapat digunakan untuk mengumpulkan dana melalui simpanan secara bertahap sehingga pelunasan bisa lebih ringan. Melalui tabungan haji, lanjutnya, setiap jamaah dapat membuka rekening di bank yang ditunjuk oleh BPS BPIH dan menabung secara rutin setiap bulan hingga mencapai nominal cukup untuk berhaji.

ADVERTISEMENTS

Indra menuturkan, hal menarik dalam tabungan haji yakni penggunaan akad sesuai prinsip syariah dalam transaksi keuangannya. Dalam hal ini, bank-bank syariah yang bekerja sama dengan BPS BPIH menerapkan prinsip syariah dalam mengelola dana jamaah, sehingga setiap transaksi dan investasi yang dilakukan berada dalam koridor sesuai prinsip syariah.

ADVERTISEMENTS

“Proses pembukaan tabungan haji juga relatif mudah. Calon jamaah haji hanya perlu memenuhi syarat setoran awal haji sebesar Rp 25 juta. Lalu mendapatkan kepastian akan nomor porsi haji,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS

Selanjutnya, sambung Indra, mereka dapat melanjutkan setoran bulanan hingga mencapai nominal cukup guna memenuhi biaya pelunasan haji dan siap berangkat. Ia menyatakan, program tabungan haji ini memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh jamaah haji, salah satunya insentif pengecualian pajak yang diberikan untuk dana haji.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, BPKH mendapatkan pengecualian pajak yang memberikan dorongan signifikan pada program Tabungan Haji. Insentif ini, kata Indra, menjadi pendorong utama dalam mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan program, memberikan kepastian kepada jamaah haji, dana yang mereka tabungkan dikelola secara optimal.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version