Catatan Akhir Tahun Koalisi Masyarakat Sipil: 9 Tahun Dipimpin Jokowi, Demokrasi Indonesia Semakin Krisis

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Catatan Akhir Tahun Koalisi Masyarakat Sipil: 9 Tahun Dipimpin Jokowi, Demokrasi Indonesia Semakin Krisis. Ilustrasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). FOTO/Net. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan demokrasi Indonesia di era pemerintahan Presiden Joko WIdodo atau Jokowi mengalami kemunduran serius. Hal itu ditandai dengan kembalinya negara kekuasaan dan pengabaian terhadap hak asasi manusia (HAM). Puncaknya adalah untuk tujuan kepentingan Politik elektoral.

ADVETISEMENTS

“Situasi penghormatan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi dalam sembilan tahun terakhir mengalami penurunan yang sangat drastis dan berada dalam situasi krisis,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam keterangan tertulis, pada, Kamis, 28 Desember 2023.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Dalam dikusi “Catatan Akhir Tahun tentang Kondisi Demokrasi, Hukum dan HAM” pada 28 Desember 2023, Dimas mengatakan, kemunduran demokrasi, hukum, HAM, itu berkaitan dengan pengabaian tanggung jawab penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Hingga saat ini, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu belum kunjung dituntaskan secara adil dan bermartabat. Faktor lainnya, menurut Dimas, penutupan ruang sipil yang dilandasi dengan semakin sempitnya ruang berpendapat, berpikir, serta berekspresi.

ADVERTISEMENTS

“Ruang tersebut ditutup dengan makin maraknya fenomena pembungkaman, represivitas, serangan digital, dan kriminalisasi terhadap para pembela HAM, pembela lingkungan, jurnalis, pegiat antikorupsi dan akademisi,” ujar Dimas.

ADVERTISEMENTS

Direktur Imparsial Gufron Mabruri, mengatakan kemunduran demokrasi dan hak asasi manusia merupakan sesuatu yang faktual. Bukan hal mengada-ngada. Demokrasi yang dibangun sejak 1998, yang seharusnya semakin terkonsolidasi di era pemerintahan Jokowi, justru mengalami kemunduran serius.

“Demorkasi substantif mengedepankan nilai-nilai kebebasan dan HAM dikorupsi oleh perilaku elit politik pragmatis,” tutur dia.

Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari prioritas kebijakan Jokowi sejak awal pemerintahannya yang memprioritaskan pada pembangunan ekonomi yang berorientasi pertumbuhan.

Menurut dia, model pembangunan itu memberi ruang pada investasi modal asing dan tidak berpihak pada rakyat. Hal ini tercermin dari proyek nasional dan berbagai pembangunan infrastruktur yang meminggirkan hak-hak rakyat untuk mengamankan kepentingan pembangunan tersebut.

“Segala upaya dilakukan termasuk mengabaikan pembangunan politik demokrasi, hukum, dan HAM,” ujar dia.

Dalam konteks HAM, dia mencontohkan, Jokowi cenderung mengedepankan kebijakan yang selektif dalam penegakan HAM. Agenda HAM yang memiliki risiko politik bagi pemrintahan atau presiden, seperti penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, cenderung diabaikan.

“Jokowi cenderung memilih jalan non-yudisial meski hal itu tidak sejalan dengan prinsip pemerintahan berkeadilan dan kebebasan korban,” ujar Gufron.

Selain itu, Gufron menyoroti pentingnya politik elektoral di Pemilu 2024 dijadikan sebagai media politik bagi gerakan masyarakat sipil. Gerakan itu untuk merebut kembali ruang demokrasi yang dibajak oleh elit politik. Dia mengingatkan agar kemunduran demokrasi dan hak asasi manusia terus berlanjut setelah pemilu.

“Khususnya terpilihnya pemimpin politik nasional yang memiliki catatan buruk dalam pelanggaran HAM berat masa lalu,” ujar dia.

Selanjutnya, dalam diskusi itu, Koalisi menuding Jokowi telah meruntuhkan pilar-pilar negara hukum demi kekuasaaan.

“Negara Hukum telah diubah menjadi negara kekuasaan,” kata Ketua Centra Initiative Al Araf. Negara hukum, menurut Al Araf, dicirikan dalam empat pilar. Pertama, penghormatan terhadap HAM, peradilan independen, pemerintahan berdasar pada undang-undang, dan pembagian kekuasaan (power sharing).

“Empat pilar negara hukum itu kini ambruk. Dengan demikian, negara hukum (rechstaat) yang menjadi cita konstitusi negara itu mati, dan kini menjadi negara kekuasaan (machstaat),” tutur dia.

Dia menyebut Jokowi tidak menghormati HAM.

Salah satu indikator terbesarnya, kata dia, diabaikannya pelanggaran HAM berat masa lalu. bahkan, yang lebih menyakitkan Jokowi berkoalisi dengan pelanggar HAM, dan menjadikan anaknya sebagai pendamping pelanggar HAM tersebut sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.

Selanjutnya, Al Araf menjelaskan, kebebasan sipil secara faktual terancam. “Kriminalisasi atas pegiat HAM terjadi, seperti kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti,” kata dia.

Pemerintahan tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan.

“Yang terjadi, justru jalannya pemerintahan dilakukan dengan mengakali peraturan perundang-undangan.”

Dalam kondisi tsrsebut, Al Araf menyatakan, power sharing tidak terjadi. Yang ada kooptasi atas cabang-cabang kekuasaan.

“Bahkan terjadi intimidasi terhadap kekuasaan yang berbeda dengan kekuasaan politik Jokowi,” ucap dia.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia atau PBHI Gina Sabrina, menjelaskan catatan tanda “demokrasi illiberal” dari dari beberapa indikator. Ditandai dengan ciri upaya partisan dengan memanfaatkan lembaga negara yang lahir dari reformasi menjadi instrumentalisasi kekuasaan.

Politisasi hukum, politik sandra, terhadap oposisi dan melawan oposisi, di akar rumput hingga politisasi militer. PBHI, kata Gina, mencatat berbagai peristiwa kemunduran demokrasi ini telah dimulai pasca-Pemilu 2019. Dimulai dari konsolidasi lawan pemilu menjadi sekutu, termasuk partai lawan mengkonsolidasikan kekuatan dan mengkooptasi lembaga negara.

Menurut dia, “step back” demokrasi itu diskenario dengan sangat rapi mulai dari isu perpanjangan tiga periode, penjabat daerah dari TNI, Polri, hingga inkumben di belakang layar. Selain itu, puncak pembajakan Mahkamah Konstitusi dengan penambahan batas syarat pencalonan, dilanjutkan dengan skenario “pengkondisian” pemilu.

“Seperti pelibatan aparat pertahanan dan keamanan dalam proses kampanye,” tutur Gina.

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentang cuti kampanye, perubahan UU ITE. Menurut dia, itu dilakukan untuk membungkam kelompok kritis terhadap pemilu, hingga wacana pemilihan tidak langsung dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version