Mahkamah Internasional Gelar Sidang Dugaan Genosida Israel Pekan Depan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Warga Palestina yang mengungsi akibat pengeboman Israel di Jalur Gaza duduk di tenda darurat di daerah Muwasi pada Ahad (31/12/2023).

ADVERTISEMENTS

JOHANNESBURG — Mahkamah Pidana Internasional atau International Court of Justice (ICJ) akan memulai persidangan perdana dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza pada 11-12 Januari 2024 mendatang. Afrika Selatan (Afsel) selaku pihak yang membawa kasus tersebut ICJ akan menghadiri persidangan tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Kami akan hadir di pengadilan ICJ pada tanggal 11 bulan ini. Kami akan memaparkan kasus kami mengenai mengapa kami berpikir berdasarkan semua bukti termasuk niat khusus dari kejahatan genosida, kami menemukan bahwa berdasarkan banyak pernyataan dari para pemimpin bahwa ada niat khusus,” kata Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Afsel Zane Dangor, dikutip laman Anadolu Agency, Rabu (3/1/2024).

ADVERTISEMENTS

Israel pun akan hadir dalam persidangan di ICJ untuk membantah tuduhan Afsel. Pada 29 Desember 2023, ICJ mengumumkan Afsel telah mengajukan permohonan kepada mereka.

ADVERTISEMENTS

Afsel meminta ICJ menunjukkan tindakan sementara terhadap Tel Aviv karena negara tersebut dipandang telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) terhadap warga Palestina di Gaza.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Dalam siaran persnya, ICJ mengungkapkan permohonan Afsel menyatakan tindakan dan kelalaian Israel bersifat genosida. “Karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus yang diperlukan untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas,” kata ICJ mengutip isi permohonan Afsel, dilaporkan laman kantor berita Palestina, WAFA.

ADVERTISEMENTS

“Perilaku Israel, melalui organ-organ negaranya, agen-agen negaranya, dan orang-orang serta badan-badan lain yang bertindak berdasarkan instruksi atau di bawah arahan, kendali, atau pengaruhnya, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida,” tambah ICJ mengutip permohonan Afsel.

ADVERTISEMENTS

Dalam permohonannya, Afsel menuduh Israel gagal…

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version