Malaysia Dukung Proses Hukum Terhadap Israel di Mahkamah Internasional

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Kepulan asap tampak setelah serangan udara Israel ke kamp pengungsi Al Maghazi, Jalur Gaza, Selasa (2/1/2024). Lebih dari 21.800 warga Palestina telah syahid sejak serangan Israel pada 7 Oktober 2023.

ADVERTISEMENTS

KUALA LUMPUR — Malaysia menyambut baik dimulainya proses hukum terhadap Israel yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ). Langkah itu ditempuh Afrika Selatan sebagai respons terhadap perlanggaran Konvensi Genosida 1948 oleh Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

ADVERTISEMENTS

Kementerian Luar Negeri (KLN) Malaysia dalam siaran pers di Kuala Lumpur pada Rabu (3/1/2023) mengatakan pengajuan Afsel di ICJ juga mencakup keinginan untuk menetapkan langkah-langkah sementara agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza dan melindungi hak-hak rakyat Palestina berdasarkan Konvensi Genosida. Proses hukum juga memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya menaati konvensi tersebut.

Tindakan terhadap Israel di ICJ merupakan langkah yang tepat untuk memastikan akuntabilitas hukum atas kekejaman Israel di Gaza dan Wilayah Pendudukan Palestina (OPT), menurut pernyataan itu. Sebagai salah satu Negara Pihak dalam Konvensi Genosida, Malaysia menyerukan kepada Israel untuk memenuhi kewajibannya menaati hukum internasional dan segera menghentikan kekejaman terhadap rakyat Palestina.

sumber : Antara, Anadolu

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version