Korea Larang Konsumsi dan Buka Peternakan Daging Anjing

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Kelompok aktivis mengangkat poster saat acara pengesahan undang-undang yang melarang perdagangan daging anjing, di Majelis Nasional di Soeul, Korea Selatan, 9 Januari 2024.

ADVERTISEMENTS

SEOUL — Majelis Nasional Korea telah mengambil keputusan penting pada 9 Januari 2024 dengan mengumumkan larangan perdagangan, serta konsumsi daging anjing di negara tersebut. Keputusan ini menandai langkah penting dalam mengakhiri praktik kontroversial ini, meskipun jumlah orang Korea yang mengonsumsi daging anjing secara signifikan menurun.

ADVERTISEMENTS

Beberapa orang tua di Korea masih menyantap daging anjing, terutama dalam sup boshintang, yang dianggap sebagai makanan lezat oleh sebagian orang. Ibu Negara, Kim Keon Hee, menegaskan fokusnya pada kesejahteraan hewan dan bersumpah untuk mengakhiri praktik ini.

ADVERTISEMENTS

Sementara daging anjing secara teknis masih legal karena dianggap sebagai hewan ternak, keputusan Majelis Nasional mengharuskan restoran dan peternakan daging anjing untuk menghentikan bisnis mereka secara bertahap dalam tiga tahun ke depan. Pemerintah juga mengumumkan rencana bantuan untuk membantu dan mendukung pemilik bisnis itu, tapi rincian belum dijelaskan lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS

Banyak anjing yang dipelihara untuk dikonsumsi tinggal di kandang-kandang kecil dan kotor, seringkali memakan sisa-sisa makanan. Namun, semakin banyak orang yang memelihara anjing sebagai hewan peliharaan telah menyebabkan penurunan konsumsi daging anjing. Bukan hanya Korea, banyak wilayah dan negara di Asia, termasuk India, Singapura, Thailand, Filipina, Hong Kong, dan Taiwan, telah menghentikan praktik ini.

ADVERTISEMENTS

Korea Selatan memiliki sekitar 1.600 restoran daging anjing dan 1.150 peternakan pada 2023. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menghentikan praktik tersebut secara keseluruhan pada 2027, meskipun konsumsi daging anjing belum secara langsung dilarang hingga saat ini.

ADVERTISEMENTS

Pemilik usaha ini diharapkan untuk mengajukan rencana penghentian bisnis mereka secara bertahap kepada otoritas setempat dalam waktu tiga tahun ke depan. Langkah ini juga sejalan dengan pergeseran budaya di banyak wilayah di Asia, yang semakin menolak konsumsi daging anjing. 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version