Komunitas Pesepeda B2W Gugat Pj Gubernur DKI Heru ke PTUN Soal Jalur Sepeda

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA–Komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) menggugat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke PTUN. Pj Heru dinilai melakukan malapraktik terkait tata kelola dalam menjamin keamanan di jalur sepeda.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

“Gugatan kali ini tentang malapraktik (pelanggaran) tata kelola Kota Jakarta dalam usaha menjamin keamanan pesepeda, karena kami sudah mengukur dalam waktu satu tahun. Sudah kami kuasakan ke kantor hukum AMAR Law Firm dan sedang memasuki proses upaya administratif,” kata Ketua Umum B2W Indonesia Fahmi Saimima di Jakarta, Senin (15/1/2024).

 

 

ADVERTISEMENTS

Menurut Fahmi, dalam kurun satu tahun masa jabatan di Jakarta, Heru telah melakukan malapraktik sejak November 2022. Heru disebut telah memangkas anggaran jalur sepeda pada November 2022, semula dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2023 sebesar Rp 38 miliar, kemudian diusulkan untuk dibuat nol (ditiadakan).

ADVERTISEMENTS

 

Berlanjut, pada April 2023 Heru melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan. Hal tersebut disayangkan karena Heru melakukan rekayasa lalu lintas dengan membongkar pedestrian dan jalur sepeda di kawasan itu.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Kemudian, malapraktik lainnya pada Mei 2023 Heru diduga memerintahkan pengaspalan ulang di 18 ruas jalan Ibu Kota. Hal itu dilakukan dengan dalih menyambut KTT ASEAN tetapi dengan menutup jalur sepeda yang sudah ada dan tidak dikembalikan lagi seperti semula.

 

“Pada Oktober 2023, Dishub DKI membongkar stick cone pembatas jalur sepeda di 13 ruas jalur sepeda, dalihnya membahayakan pengendara lain,” ujar Fahmi.

 

Pada Oktober 2023, dalam draf pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024, pembangunan lanjut sepeda sebesar Rp 4,5 miliar lebih masuk ke dalam anggaran pengurangan atau pengalihan, dan tidak dianggarkan kembali.

 

Lewat gugatan ini, Fahmi berharap Heru dapat melakukan perbaikan atas sejumlah kebijakan. Heru diharapkan dapat mengambil kebijakan tata ruang dengan menaati Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta 2022-2026 yang telah ada.

 

“Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) beda dengan gugatan bersama (class action atau citizen law suit). Jadi dari sekian banyak yang kami jadikan bukti, nanti berharap ada perbaikan, dan khususnya untuk Pemprov DKI Jakarta kembali kepada RTRW Jakarta 2040 dan penjabaran dari RDTR Jakarta 2022-2026,” tegas Fahmi.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version