Gara-gara Gugat Zionis Israel di ICJ, Menlu Afrika Selatan Dapat Ancaman Teror

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Menlu Afsel Naledi Pandor, mengaku mendapat ancaman teror setelah gugat zionis Israel di ICJ.

ADVERTISEMENTS

  JOHANNESBURG— Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor mengaku mendapat sejumlah pesan ancaman sejak negaranya mengajukan gugatan kasus genosida terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). 

ADVERTISEMENTS

Berbicara kepada wartawan di Cape Town, Kamis malam (8/2), Pandor mengatakan dia telah berbicara dengan Menteri Kepolisian Bheki Cele mengenai masalah tersebut. 

ADVERTISEMENTS

“Saya berbicara dengan Menteri Cele karena berbagai pesan yang saya terima dan saya merasa lebih baik kita memiliki keamanan ekstra,” kata Pandor. 

ADVERTISEMENTS

Pandor merasa lebih mengkhawatirkan keluarganya karena dalam beberapa pesan di media sosial, identitas anak-anaknya disebutkan. 

ADVERTISEMENTS

Menurut dia, badan intelijen Israel menggunakan ancaman untuk mengintimidasi pihak-pihak yang menentang penindasan terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. 

ADVERTISEMENTS

“Masyarakat dunia dan Palestina tidak mundur ketika negara apartheid (di Afrika Selatan) berada dalam kondisi terburuknya. Mereka mendukung kami dalam gerakan pembebasan. Jadi, kami tidak bisa mundur sekarang,” katanya. 

ADVERTISEMENTS

“Kita harus bersama rakyat Palestina dan salah satu hal yang tidak boleh kita izinkan adalah gagalnya keberanian,” tutur Pandor, menegaskan. 

ADVERTISEMENTS

Ini bukan pertama kalinya Pandor berbicara tentang ancaman terhadap dirinya dan keluarganya.

ADVERTISEMENTS

Bulan lalu, Pandor mengatakan dalam konferensi pers di kantornya di Ibu Kota Pretoria bahwa dia telah menerima ancaman dan pelecehan.

Dia mengatakan beberapa orang menyebutnya sebagai anggota kelompok ISIS/Daesh dan penganut kelompok Hamas Palestina.

Pada Jumat (26/1/2024), Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan segera dan efektif yang memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza. Namun, pengadilan itu tidak mengeluarkan mandat soal gencatan senjata.

Putusan ICJ memerintahkan enam tindakan sementara, termasuk mendesak Israel untuk menahan diri dari tindakan yang melanggar Konvensi Genosida, mencegah hasutan untuk melakukan genosida dan menghukum penghasutnya, serta mengambil langkah cepat dan efektif untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza.

Mahkamah itu juga…

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version