Kejagung Dalami Peran Kemenhub dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Rel Besitang-Langsa

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memberikan keterangan usai penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mendalami peran sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengusutan korupsi pembangunan jalur kereta api lintas provinsi Sumatra Utara (Sumut)-Aceh 2017-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan pembangunan rel kereta sepanjang 101 kilometer (Km) dari Sei Besitang-Langsa tersebut pertanggungjawabannya ada di Kemenhub.

ADVERTISEMENTS

Kuntadi mengatakan, meskipun proyek tersebut penggunaan anggarannya ada di Balai Teknik Perkeretaapian Medan-Sumut. Namun, dikatakan dia, sebagai proyek strategis nasional (PSN), proyek berdana Rp 1,3 triliun itu menjadikan Kemenhub sebagai penanggungjawab dan pelaksana fungsi pengawasan.

ADVERTISEMENTS

“Kami akan mendalami peran dari Kemenhub ini. Dan beberapa pihak dari Dirjen (direktorat jenderal), juga sudah pernah kita lakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,” kata Kuntadi saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

ADVERTISEMENTS

Kuntadi menambahkan, dari hasil penyidikan, proyek pembangunan jalur kereta itu mengalami total loss. Dengan kerugian negara senilai seluruh anggaran Rp 1,3 triliun. “Itu kan total loss. Pembangunannya (jalur kereta) tidak bisa digunakan,” kata Kuntadi.

ADVERTISEMENTS

Sejak penyidikan awal kasus tersebut, pun kata Kuntadi menerangkan, sudah menemukan adanya tindakan kesengajaan berupa penyimpangan anggaran dalam rencana pembangunan jalur kereta tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Bahwa kepala Balai Perkeretaapian Medan dengan sengaja tanpa kajian memindahkan jalur-jalur kereta ke jalur-jalur eksisting, tanpa mengindahkan feasibility study yang sudah ditetapkan Kemenhub,” ujar Kuntadi.

ADVERTISEMENTS

Nonfungsi…

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version