Menperin Siapkan Insentif Guna Dorong Pembangunan Pabrik Mobil Listrik

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan outlook industri 2023 di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (27/12).

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah telah menyiapkan insentif bagi para investor supaya mau membangun pabrik mobil listrik di Indonesia.

ADVERTISEMENTS

Ia mengatakan saat ini Indonesia baru memiliki empat pabrik mobil listrik yakni milik Wuling, DFSK, Hyundai dan Chery, namun menurutnya kapasitas produksi dari keempat pabrik tersebut masih rendah.

“Indonesia sudah punya empat, Wuling, DFSK, Hyundai, sama Chery. Saya kira itu masih cukup rendah kapasitas produksinya dalam setahun di bawah 100 ribu,” kata Agus Gumiwang ditemui usai acara Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Menperin mengatakan pembangunan pabrik mobil listrik di dalam negeri dibutuhkan guna mencapai target serapan pasar kendaraan, serta agar Indonesia bisa bersaing di pasar internasional.

ADVERTISEMENTS

“Kita sudah siapkan insentif, semua bisa kita siapkan untuk kompetitif dengan Thailand,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Selain memberikan insentif bagi pelaku industri mobil listrik, pihaknya juga melanjutkan program insentif pajak untuk kendaraan tersebut, namun dengan tetap memperhatikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Tetap kita jalankan, tetap ada. Base-nya tetap TKDN ga bisa kita lepas. Cuma perbedaannya, nanti yang kita nilai fokusnya ada di heavy battery, berapa besar dia punya lokal konten,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Adapun Kemenperin telah menetapkan target penjualan mobil listrik sebesar 400 ribu unit pada tahun 2025, serta mencapai 600 ribu unit di tahun 2030.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu melalui Peraturan Menteri Investasi / Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah memberikan pembebasan tarif Bea Masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang akan ditanggung untuk impor mobil listrik dalam jumlah tertentu.

Peraturan tersebut berlaku hanya untuk produsen mobil listrik yang berkomitmen membangun industrinya di Indonesia.

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version