UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

3 Anggota KPPS di Luwu Sulawesi Selatan Dipecat Karena Ketahuan Nyoblos 2 Kali

BANDA ACEH  – KPU Luwu memberhentikan tiga anggota KPPS 02 Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Ketiganya tidak bertugas lagi saat pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 02 Desa Tombang.

Anggota KPPS itu sekaligus menjadi dalang PSU lantaran mencoblos lebih dari satu kali.

Berita Lainnya:
Mensos Sebut Penggalang Donasi Bencana Sumatra Wajib Izin Pemerintah: Harus Ada Audit!

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja saat dikonfirmasi Tribunluwu.com, ada tiga TPS yang melaksanakan PSU.

TPS 02 Desa Tombang Walenrang, TPS 06 Desa Pongko Walenrang Utara, dan TPS 09 Desa Ilan Batu Uru Kecamatan Walenrang Barat.

Khusus TPS 02 Desa Tombang, anggota KPPS yang bertugas saat PSU ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Berita Lainnya:
Resbob Jarang Masuk Kampus Serta Sebagian Nilai Ada yang E

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.