Kritik tajam terhadap Pertamina, tuntutan ganti rugi, intervensi BPKN dan…
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan mengatakan, pemberian pangkat kehormatan Jenderal Bintang empat penuh itu dianggap telah melecehkan korban HAM.
“Pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Prabowo merupakan langkah Politik Presiden Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998,” kata Halili Hasan di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Dia mengatakan, dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis itu sudah jelas dinyatakan oleh satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang rekomendasinya pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran, dan kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden.
Dalam hal ini, kata dia, Negara jelas menyatakan bahwa Prabowo merupakan pelanggar HAM, berdasarkan keputusan Negara.
“Maka langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan,” ujarnya.
Di sisi lain, SETARA Institute juga memandang bahwa secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan itu tidak sah dan ilegal. UU Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.
Bintang sebagai pangkat militer untuk Perwira Tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan.
Jika merujuk pada UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka Bintang yang dimaksud dalam UU tersebut adalah Bintang sebagai Tanda Kehormatan, yang menurut Pasal 7 Ayat (3), dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa, bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer.
Secara lebih spesifik, jika merujuk kepada Peraturan Menteri Pertahanan No. 18 Tahun 2012, pemberian kenaikan pangkat ini juga merupakan tanda tanya besar. Dalam ketentuan umum peraturan ini, disebutkan bahwa Kenaikan Pangkat Istimewa diberikan kepada PNS dengan prestasi luar biasa baik.
Sedangkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada Prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya.
“Dalam 2 kategori ini, tentu Prabowo tidak masuk kualifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan tersebut,” tuturnya.
Selain itu, bintang kehormatan sebagai pangkat militer perwira tinggi itu bermasalah bila diberikan Jokowi pada Prabowo. Sebagaimana diketahui bersama, Prabowo pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres No. 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun.
“Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran,” pungkasnya.
BANDA ACEH - Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem, Berkat Kurniawan Laoli,…
BANDA ACEH - Raffi Ahmad diketahui memiliki anak angkat berjenis kelamin perempuan yang diberi nama…
BANDA ACEH - Penembakan massal di Pantai Bondi, Sydney, Australia, sangat mengerikan sekaligus…
BANDA ACEH - Rekaman viral menggambarkan sesorang mencegah penembakan di Sydney, Australia memakan…
BANDA ACEH - Setidaknya 11 orang tewas, dan 29 lainnya terluka dalam penembakan massal di Pantai…
BANDA ACEH - Peristiwa penembakan terjadi Pantai Bondi, Sydney, Australia, Ahad (14/12/2025).…
BANDA ACEH - Baru-baru ini mencuat soal kabar seorang lansia berusia 70 tahun yang awalnya meminjam…
BANDA ACEH - Seorang kakek berusia 71 tahun bernama Masir kini harus menghadapi ancaman hukuman…
BANDA ACEH - Pernyataan mantan Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi kembali…
BANDA ACEH - Advokat sekaligus pengacara Habib Rizieq Syihab (HRS), Aziz Yanuar mendukung langkah…
BANDA ACEH- Profesor hukum tata negara Mahfud MD mengkritik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit…
BANDA ACEH - Kubu Roy Suryo Cs berharap Polda Metro Jaya menunjukkan ijazah asli Presiden ke-7 RI,…
BANDA ACEH - Asumsi publik yang.menyebut adanya rivalitas antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad…
BANDA ACEH - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), berjanji akan menunjukkan ijazah miliknya yang…
BANDA ACEH - Streamer Youtube Resbob alias Adimas Firdaus masih dicari publik usai secara…
Jakarta, 14 Desember 2025 – PT Umat Mandiri Indonesia (UMI) secara resmi mengumumkan penunjukan Eka…
BANDA ACEH - Media sosial kembali dihebohkan dengan dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Julia…
BANDA ACEH - Sopir bus PO Rosalia Indah, Marco Sony, viral di media sosial setelah berkendara…
BANDA ACEH - Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania meminta Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf…
BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menelusuri alur perintah hingga aliran…
BANDA ACEH -Usulan pembentukan koalisi permanen pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, masih…
BANDA ACEH -Polda Jawa Barat sudah melakukan langkah awal penegakan hukum atas dugaan ujaran…
BANDA ACEH -Pihak Kepolisian diminta untuk secepatnya menangkap pemilik akun media sosial resbob…
Pondok pesantren Assalafiyah merupakan salah satu institusi pendidikan khas Indonesia yang telah…
BANDA ACEH - Tim SAR Gabungan mendapati fakta memilukan saat melaksanakan operasi pencarian dan…
Assalamu'alaikum, Login ke akun kamu.
Assalamu'alaikum, Buat akun baru
Password akan dikirimkan ke email kamu.
