Orasi di Depan DPR, Refly Harun Serukan Pemakzulan Jokowi: Itu Boleh, Ada Ayatnya di Konstitusi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orasi Refly Harun tentang adanya ayat di Konstitusi. FOTO/Net. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, ikut meramaikan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI yang memprotes pelaksanaan Pemilu 2024 karena dianggap ada kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

ADVERTISEMENTS

Dalam kesempatan itu, Refly mengatakan, ada tiga cara perjuangan yang bisa dilakukan untuk mengembalikan pemilu yang jujur dan adil. Pertama, yaitu dengan melakukan aksi di jalanan.

ADVERTISEMENTS

“Satu, teruskan kegiatan parlemen jalanan ini, karena ini adalah perjuangan konstitusional. Bapak-bapak pengaman semuanya ini adalah aspirasi rakyat yang dilindungi oleh konstitusi undang-undang, jangan dilarang, tetapi diamankan oke,” ujar Refly.

Ia kemudian mengatakan, tidak salah jika masyarakat menginginkan Jokowi dimakzulkan. Sebab, hal itu juga sudah diatur dalam undang-undang.

“Saya katakan, kalau kita menginginkan Presiden Jokowi dimakzulkan, ada ayatnya di konstitusi, dan itu boleh. Teriakan, turunkan Jokowi, turunkan Jokowi, makzulkan Jokowi,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS

Cara kedua, lanjut Refly, yaitu dengan mendukung partai Politik yang anti kecurangan, yaitu partai-partai yang mendukung menggulirkan hak angket di DPR RI untuk mengusut kecurangan pemilu.

ADVERTISEMENTS

“Itu perjuangan parlemen. Kita harus dukung. Kita harus desak mereka untuk berani menuntaskan segala kecurangan yang dialami, yang itu dilakukan oleh Istana Jokowi serta para kroni-kroninya,” ujarnya.

Sementara cara ketiga, yaitu dengan menempuh perjuangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Refly mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan untuk melakukan gugatan.

ADVERTISEMENTS

“Ketiga, insyaAllah, setelah ini saya akan rapat untuk merumuskan, menentukan perjuangan kita di MK,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version