Mendag Segera Bahas Evaluasi Permendag 36 Terkait Pengaturan Impor

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, segera melakukan pembahasan terkait dengan evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

ADVERTISEMENTS

“Permendag 36 yang mungkin ya, karena banyak keluhan tadi kan,” ujar Zulkifli di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

ADVERTISEMENTS

Zulkifli menyampaikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendengarkan berbagai keluhan tentang pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha.

ADVERTISEMENTS

Kemendag segera memberikan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto terkait dengan evaluasi Permendag tersebut.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

“Nanti dievaluasi, dan sudah bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi, kan enggak perlu,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, Zulkifli menyebut, aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri telah diterapkan lama oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, dengan  Permendag 36/2023, aturan tersebut menyebut bahwa penumpang hanya diperbolehkan membawa dua pasang dari tiap jenis barang.

ADVERTISEMENTS

“Sekarang ditegaskan di Permendag itu kan kalau kita belanja di luar negeri, dibawa ke mari memang harus bayar pajak, masa enggak bayar,” ucap Zulkifli.

ADVERTISEMENTS

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

ADVERTISEMENTS

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Minggu (10/3), mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI.

Berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

Ia juga menyebutkan, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version