DATA LENGKAP Perolehan Suara Parpol di Pemilu 2024, PDIP Teratas, PPP dan PSI Tidak Masuk Senayan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional telah dirampungkan KPU RI, Rabu (20/3/2024) kemarin.

Rekapitulasi ini dilakukan di 38 provinsi di Indonesia.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, PDIP mendulang suara paling banyak pada pemilu kali ini.

Posisi kedua ditempati Golkar. Posisi selanjutnya diisi Partai Gerindra dan PKB.

Di sisi lain, terdapat parpol yang gagal lolos ke Senayan, seperti PPP dan PSI.

Suara yang mereka peroleh masih di bawah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

Sementara suara sah nasional adalah suara.

“Menetapkan hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/ dalam pemilihan umum tahun 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Rabu (20/3/2024).

Berikut rincian perolehan suara partai Politik di tingkat nasional berdasarkan nomor urut di Pemilu 2024.

Total terdapat suara nasional dari 38 provinsi Indonesia dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

1. PKB: suara (10,62 persen)

2. Partai Gerindra: suara (13,22 persen)

3. PDIP: suara (16,72 persen)

4. Partai Golkar: suara (15,29 persen)

5. Partai NasDem: suara (9,66 persen)

6. Partai Buruh: suara (0,64 persen)

7. Partai Gelora: suara (0,82 persen)

8. PKS: suara (8,42)

9. PKN: suara (0,22 persen)

10. Partai Hanura suara (0,72 persen)

11. Partai Garuda: suara (0,27 persen

12. PAN: . 003 suara (7,24 persen)

13. PBB: suara (0,32 persen)

14. Partai Demokrat: suara (7,43 persen)

15. PSI: suara (2,81 persen)

16. Partai Perindo: suara (1,29 persen)

17. PPP: suara (3,87 persen)

18. Partai Ummat: suara (0,42 persen).

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik wajib mengantongi minimal 4 persen suara sah nasional untuk mendapatkan kursi di DPR RI.

8 Parpol Masuk ke parlemen:

1. PDIP

2. Golkar

3. Gerindra

4. PKB

5. NasDem

6. PKS

7. Demokrat

8. PAN.

Perolehan Suara Hasil Pemilu Bakal Dikonversi

Perolehan suara hasil pemilu yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru bakal dikonversi usai diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam arti semua persilihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah selesai. 

“Jadi harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara ya,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers di kantornya usai rapat pleno penetapan hasil pemilu, Rabu (20/3/2024) malam. 

“Itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih,” ia menambahkan. 

Lebih lanjut, provinsi, kota, dan kabupaten yang tidak mengalami sengketa dapat segera melanjutkan tahapan berikutnya yakni penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD sesuai tingkatannya. 

Pihak KPU, lanjut Hasyim, juga bakal mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadap ragam sengketa di MK. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.