Donor Darah Ketika Puasa, Boleh dan Amankah?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA — Apakah Anda rutin mendonorkan darah? Mungkin muncul pertanyaan, apakah boleh dan aman melakukan donor darah ketika sedang berpuasa?

ADVERTISEMENTS

Baik dalam Islam maupun secara medis, donor darah saat berpuasa diperbolehkan dan dinilai aman jika dilakukan dengan tepat. Donor darah adalah proses pengambilan darah secara sukarela untuk disimpan di bank darah sebagai stok transfusi darah. Dikutip dari laman NU Online, Kamis (21/3/2024), donor darah tentu tidak terlepas dari proses injeksi.

ADVERTISEMENTS

Artinya ada proses melukai tubuh seseorang. Tetapi ini tidak memengaruhi keabsahan atau membatalkan puasa. Ada proses melukai tubuh dengan batu, jarum, pisau, atau benda-benda lainnya.

Namun donor darah hukumnya tidak haram sebab dibenarkan syariat karena melukai tubuh berlandaskan pada kebutuhan yang dibenarkan secara syariat. Sebaliknya, melukai tubuh tanpa adanya tujuan yang jelas hukumnya adalah haram.

 

ADVERTISEMENTS

Jumhur ulama berpandangan bahwa jelas donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana hijamah (bekam). Pendapat Hanabilah menyatakan donor darah tidak membatalkan puasa.

ADVERTISEMENTS

Tetapi untuk proses bekam, mayoritas Ulama Madzahib al-Arba’ah menganggap itu membatalkan puasa, sedangkan mazhab Hanabilah berpendapat itu membatalkan puasa. Hal ini baik bagi orang yang membekam atau yang dibekam.

Syekh Wahbah menegaskan pandangan berikut:

ADVERTISEMENTS

لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَالْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ.

ADVERTISEMENTS

“Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).

Maka dapat disimpulkan kegiatan donor darah tidak membatalkan puasa. Bahkan secara medis, donor darah saat berpuasa dinilai aman dan dianjurkan. Meski demikian, persiapan tetap penting agar memastikan kondisi kesehatan sebelum mendonorkan darah saat berpuasa.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version