Kemenhub Digitalisasi Layanan Izin Pengerukan dan Reklamasi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Sejumlah alat berat melakukan pengurukan laut (reklamasi) di kawasan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (8/10/2022).

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendigitalisasi layanan perizinan usaha pengerukan maupun reklamasi.

ADVERTISEMENTS

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi, di Jakarta, Jumat (22/3/2024), mengatakan, layanan perizinan online menjadi tuntutan masyarakat saat ini.

Kemenhub meluncurkan layanan (soft launching) layanan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) sertifikat standar persetujuan kegiatan kerja keruk dan/atau reklamasi serta sertifikat standar perpanjangan secara online melalui aplikasi SEHATI di Kementerian Perhubungan.

Menurut Antoni, dengan layanan digital, proses pengurusan perizinan menjadi lebih mudah, cepat, hemat waktu, biaya dan tenaga. Selain itu, seluruh prosesnya dapat diawasi kapan dan di mana saja.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Ditjen Hubla telah menginisiasi layanan SEHATI (Sistem Elektronik HUBLA Terintegrasi) pada 2020. Aplikasi ini kemudian mendapatkan sambutan positif dari masyarakat dan pelaku usaha.

Melihat begitu besarnya manfaat, menurut Antoni, Ditjen Hubla terus mengembangkan layanan SEHATI. Hingga pada hari ini, SEHATI telah menambah pelayanan di bidang kepelabuhanan, yaitu layanan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) sertifikat standar persetujuan kegiatan kerja keruk dan/atau reklamasi serta sertifikat standar perpanjangan secara online yang diluncurkan pada Jumat (22/3/2024).

ADVERTISEMENTS

Antoni menjelaskan pelayanan baru yang diberikan ini meliputi enam jenis pelayanan, yaitu sertifikat standar persetujuan kerja keruk, sertifikat standar persetujuan kerja reklamasi, sertifikat standar persetujuan kerja keruk dan reklamasi.

ADVERTISEMENTS

Selanjutnya, sertifikat standar perpanjangan persetujuan kerja keruk, sertifikat standar perpanjangan persetujuan kerja reklamasi, dan sertifikat standar perpanjangan persetujuan kerja keruk dan reklamasi.

Dia berharap layanan baru tersebut dapat lebih mempermudah badan usaha dalam pengurusan perizinan. Serta dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, dengan memberikan fasilitas bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin secara aman, cepat dan langsung.

 

 

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version