Mendag Peringatkan Pengusaha SPBU yang Curang Bisa Disanksi Pidana

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

 KARAWANG — Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan agar pengelola atau pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak main curang yang bisa merugikan konsumen, karena bisa terancam sanksi pidana.

ADVERTISEMENTS

“Seluruh SPBU di manapun berada, kita akan cek semuanya di seluruh Indonesia. Jangan main-main. Jangan main curang. Jangan tambah alat, jangan mengakali, merugikan konsumen, karena itu pidana,” kata Mendag, saat penyegelan tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jabar, Sabtu (23/3/2024).

ADVERTISEMENTS

Ia menyebutkan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tindakan curang yang mengakali dan merugikan konsumen itu bisa dikenakan sanksi pidana, satu tahun penjara dan denda.

ADVERTISEMENTS

Mendag Zulkifli Hasan pada Sabtu, mengecek SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang disegel, karena ditemukan tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU tersebut yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

“Dari hasil pengawasan, ditemukan dugaan tindak pidana bidang metrologi legal yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang ini. Apa itu? Pompa ini terpasang ada tambahan (alat), ini tidak boleh. Karena bisa mempengaruhi hitungan (liter BBM yang dikeluarkan),” katanya.

ADVERTISEMENTS

Hal tersebut diketahui setelah Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia melakukan pengecekan terkait dengan persiapan musim mudik lebaran.

ADVERTISEMENTS

Ditemukan adanya tambahan alat switch di tiga dari total delapan dispenser di SPBU yang berada di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut. Karena ada tambahan alat pada dispenser, itu mempengaruhi hitungan liter yang dikeluarkan.

ADVERTISEMENTS

“Seperti mau isi 40 liter tapi terisi 30 misalnya, atau di bawah itu. Jadi sangat merugikan konsumen,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Ia memperkirakan keuntungan yang diperoleh pengelola atau pengusaha SPBU yang melakukan tindak curang seperti itu bisa mencapai Rp 2 miliar dalam setahun per satu dispenser. Sementara masyarakat dan negara merugi atas tindakan tersebut.

Bagi pemilik SPBU 34.41345, untuk sementara ini sanksinya baru sebatas penyegelan. Selanjutnya, pihak pengelola harus sudah mengganti dispenser BBM yang alat ukurnya sesuai.

Sementara itu, saat Mendag meninjau lokasi SPBU, terdapat tiga dispenser BBM jenis pertalite, solar dan pertamax di SPBU yang sudah dalam kondisi tersegel dan terpasang garis polisi.

Meski ada tiga dispenser yang tersegel, tapi pelayanan pengisian BBM di dispenser lain di area SPBU itu masih berlangsung.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version