Ini Besaran Mahar yang Diberikan Habib Rizieq Saat Menikahi Syarifah Mona Hasinah Alaydrus

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Momen prosesi pernikahan Habib Rizieq Shihab dan Syarifah Mona Hasinah tersiar dalam unggahan video dari Habib Bahar bin Smith.Dari unggahan video channel @SayyidBaharbinSumaithOfficial terpantau terlihat sejumlah momen prosesi pernikahan Habib Rizieq.

ADVERTISEMENTS

Video yang dilihat tim tvOnenews.com pada Minggu (24/3/2024) berjudul ‘Viral!! Seru Banget!! Habib Bahar Hadiri Pernikahan Habib Rizieq Syihab’.

ADVERTISEMENTS

Tak terkecuali, detik-detik menegangkan saat Habib Rizieq ijab kabul untuk meminang Syarifah Mona Hasinah Alaydrus.

Pada momen tersebut didapati ijab kabul yang dilakukan tak menggunakan Bahasa Indonesia melainkan Bahasa Arab.

Pada momen itu pula disebutkan kata mahar dalam pernikahan Habib Rizieq dan Syarifah Mona Hasinah Alaydrus.

ADVERTISEMENTS

Habib Rizieq Menikah Lagi, Apa Maharnya? Begini Aturan Soal Mahar

Sosok imam besar sekaligus pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dikabarkan menikah lagi.

ADVERTISEMENTS

Kabar Habib Rizieq Shihab menikah lagi disampaikan langsung oleh kerabat dekat secara langsung kepada tim tvOnenews.com.

“Tadi habis ditelpon langsung sama bib Rizieq, suruh datang ke pernikahannya besok (red:sabtu), soalnya (yang diundang) cuma keluarga dekat saja,” kata sumber tvOnenews.com,Jakarta,Jumat (22/3/2024).

ADVERTISEMENTS

Lalu berapa besaran mahar yang akan diberikan Habib Rizieq kepada istrinya dalam pernikahan itu.

ADVERTISEMENTS

Definisi Mahar

Dilansir dari berbagai sumber, mahar dapat didefinisikan secara KBBI dengan arti pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah.

Sementara, dalam bahasa arab sendiri mahar disebut dengan Shadaq yang memiliki arti penyerahan harta mencerminkan keinginan untuk menikah.

Hukum Memberi, Ketentuan, dan Syarat Mahar dalam Islam

Hukum memberi mahar dalam pernikahan telah diatur Allah SWT melalui Al-Qur’an sesuai dengan surat An-nisa ayat 4.

“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati,” bunyi arti dari surat An-nisa ayat 4.

Adapun Rasulullah SAW turut bersabda terkait mahar dalam pernikahan yang diwirayatkan melalui hadis.

Islam sendiri mensunahkan pemberian mahar idak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham.

Sememntara ahli fiqih, Fuqaha menyampaikan mahar berupa harta yang berharga seperti emas, perak, uang, takaran, timbangan, uang kertas dan lain-lain sah dijadikan mahar karena ia bernilai material dalam pandangan syara.

Macam-macam Mahar

Ulama fiqih bersepakat bahwa mahar dapat dibedakan menjadi dua yakni Musamma dan Mitsil atau yang sepadan.

Mahar Mutsamma yakni mahar yang telah disebut ataupun dijanjikan kadar besarnya ketika akad nikah.

Mahar musamma juga wajib dibayar seluruhnya saat suami-istri telah bercampur.

Sedangkan, mahamr mitsil yang tidak disebut jumlah atau besar kadarnya pada saat sebelum akad ataupun sesudah pernikahan.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version