Undang-Undang Desa Disahkan: Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

 JAKARTA — DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. Salah satu yang diatur adalah masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode.

ADVERTISEMENTS

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, revisi UU Desa telah melewati berbagai dinamika dan menyerap aspirasi berbagai kelompok. Perundang-undangan tersebut tak hanya fokus pada masa jabatan, melainkan juga kesejahteraan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa.

ADVERTISEMENTS

“Ini sudah menjadi satu keputusan yang terbaik untuk semua ya, dan ini untuk saja sudah prosesnya sudah panjang ya. Kita semua juga sudah tahu, sudah melibatkan semua pihak,” ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

ADVERTISEMENTS

“Prosesnya juga sudah melibatkan banyak masukan, proses dinamikanya di lapangan juga banyak sekali, dan ini yang terbaik. InsyaAllah ke depan bisa berguna bagi desa, bukan hanya perangkat desanya, tapi juga bagi kesejahteraan desanya,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Terdapat tujuh poin utama dalam revisi UU Desa. Pertama adalah penyisipan Pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi.

ADVERTISEMENTS

“Dua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa,” ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I revisi UU Desa, Senin (5/2/2024) malam.

ADVERTISEMENTS

Ketiga, penyisipan Pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Keempat adalah ketentuan Pasal 39 yang akan mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.

ADVERTISEMENTS

Adapun dalam UU Desa yang lama, kepala desa dapat memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Dengan maksimal masa kepemimpinan selama tiga periode.

ADVERTISEMENTS

“Terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,” ujar Baidowi.

Poin perubahan kelima adalah ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Selanjutnya, ketentuan Pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Terakhir, ketentuan Pasan 121a terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

“Kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi, menteri, beserta tim pemerintah kami ucapkan terima kasih atas segala saran dan masukannya di dalam pembahasan,” ujar Baidowi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version