Pakar Hukum: Gugatan Kecurangan Pilpres juga Bahas Angka, PSU Berpeluang Dilakukan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Tim kuasa hukum Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka menilai, gugatan dugaan kecurangan pilpres yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar. Dugaan kecurangan harusnya dilakukan di Bawaslu, bukan di MK.Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari tidak setuju dengan pendapat itu. Menurut Feri, pokok perkara dugaan Kecurangan Pemilu yang diajukan tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 juga membahas soal selisih atau angka-angka.

ADVERTISEMENTS

“Saya menilai soal kecurangan sebenarnya juga ada angka-angkanya,” kata Feri dalam diskusi ‘Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?’ di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2024.

ADVERTISEMENTS

Feri mengatakan tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melihat ada dugaan kecurangan dalam penempatan penjabat kepala daerah. Penjabat kepala daerah itu diduga ditempatkan untuk memenangkan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran.

Penempatan penjabat kepala derah itu nyatanya berdampak signifikan terhadap suara paslon 02. Terjadi perubahan tingkat keterpilihan hingga 70 persen. “Perubahan keterpilihan itu angka,” kata Feri.

Pada kubu capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar PranowoMahfud MD juga menjelaskan soal dugaan kecurangan pemilu TSM. Kubu 03 melihat ada peran Presiden Jokowi menggelontorkan dana bantuan sosial untuk memenangkan paslon 02. Presiden mendistribusikan bantuan sosial di daerah-daerah di mana paslon nomor 02 suaranya rendah.

ADVERTISEMENTS

“Mereka tampilkan peta. Dari situ kita bisa lihat keterpengaruhan sebarannya,” kata Feri.

ADVERTISEMENTS

Feri menyarankan kubu 01 dan 03 harus mengkonversi dugaan kecurangan TSM itu menjadi angka-angka. Hakim MK juga harus aktif untuk menghitung sendiri adanya selisih angka.

Menurut Feri, bila kecurangan TSM itu terbukti, permintaan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) bisa dilakukan. Sebab, prinsip penyelenggaran pemilu yang jujur dan adil tidak terpenuhi.

ADVERTISEMENTS

“PSU biasanya bisa dilakukan bila ada suara yang diragukan. Meski cuma satu suara yang bermasalah, PSU bisa dilakukan,” kata Feri.

ADVERTISEMENTS

Feri sadar semua kecurangan pemilu tak bisa diubah menjadi angka. Meski begitu, Feri menilai, lebih penting melihat tindakan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pemilu yang jujur dan adil. Bila penyelenggara pemilu tidak jujur dan adil, maka proses penyelengaraan pemilu harusnya tidak sah.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan, seharusnya kubu 01 dan 03, tidak mengajukan gugatan kecurangan pemilu ke MK, melainkan ke Bawaslu. Hal ini dikarenakan isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan UU, khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga dapat dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version