DPR Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislasi Sehingga tak Pindah ke IKN, Ini Respons Istana

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA — Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin memberikan tanggapannya soal usulan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislasi. Menurutnya, usulan tersebut harus disiapkan secara jelas baik alasan-alasannya maupun pertimbangannya sebelum dilakukan uji publik.

ADVERTISEMENTS

“Pengalaman kita dulu di badan legislasi kan kita membuat pertimbangan-pertimbangan alasan-alasan, kemudian uji materinya diuji ke publik, apakah usulan itu rasional, apakah usulan itu benar, apakah usulan itu bisa atau tidak. Ya mesti siapkan itu, tidak teriak sana teriak sini. Mesti ada usulan yang jelas,” kata Ali Ngabalin di gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/4/2024).

ADVERTISEMENTS

Selain itu, ia juga mengatakan perlunya melihat regulasi yang sudah ada mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN). “Regulasi tentang IKN kan sudah ada, kalau ada PKS mengusulkan tentang pentingnya seperti tadi dibicarakan, maka lihat regulasinya,” ujarnya.

Sementara terkait keputusan presiden (keppres) perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur pada 2024, Ali Ngabalin mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu. “Saya kemarin sempat cek itu tapi mungkin nanti hari Selasa bisa dapat kabar dari Pak Pratikno,” kata dia.

 

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang. Kendati sudah disahkan, terdapat usulan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislasi.

ADVERTISEMENTS

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, RUU DKJ telah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah. Selama pembahasan, tentu sudah terdapat kesepakatan ihwal apa saja yang diatur di dalamnya.

“Usulan-usulan itu memang sudah dibahas juga di dalam panja-panja yang ada di Baleg. Itu nanti tentu saja ke depannya akan kita coba lihat dulu, yang penting ini kan bagaimana kemudian RUU ini bisa berjalan, undang-undang ini bisa berjalan dahulu seperti yang sudah menjadi amanat undang-undangnya,” ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

ADVERTISEMENTS

RUU DKJ dijelaskannya menjadi payung hukum yang mengatur kekhususan Jakarta. Terutama setelah status ibu kota negara dicabut melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

ADVERTISEMENTS

Ditanya, apakah ke depan DPR akan kembali membuka peluang untuk merevisi UU DKJ demi memasukkan aturan Jakarta menjadi ibu kota legislasi? Puan menjawab bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melihat pengaplikasan UU DKJ tersebut.

“Kita lihat nanti, untuk merevisi kan bukannya tiba-tiba akan ada revisi, tapi untuk kemudian undang-undang ini bisa berjalan juga perlu waktu. Jadi kita lihat dulu nanti bagaimana,” ujar Puan.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version