Sri Mulyani Siap Beri Keterangan di Sidang Sengketa Hasi Pilpres di MK

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Menteri Keuangan Sri Mulyani berbuka puasa bersama media massa di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, siap datang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadirannya guna memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024

ADVERTISEMENTS

“Kalau ada undangan resmi Insya Allah kita datang,” katanya dalam acara Silaturahmi Bersama Menteri Keuangan di Gedung AA Maramis, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Seperti diketahui, MK akan memanggil beberapa menteri dalam sidang tersebut. Tidak hanya Sri Mulyani, MK pun bakal Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini. MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri tersebut pada Jumat (5/3/2024) mendatang.

 

 

ADVERTISEMENTS

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dia menjelaskan, permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri itu mengingat jabatan yang mereka emban.

ADVERTISEMENTS

“Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024,” ujar Suhartoyo.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Hari ini, Selasa, sudah dikirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut,” kata Fajar dikutip Antara, Selasa.

ADVERTISEMENTS

Fajar tidak menjelaskan mengenai mekanisme kehadiran para pihak tersebut dan juga tidak menyebut siapa saja pihak yang sudah mengonfirmasi akan hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Namun, ia menegaskan bahwa para pihak itu wajib hadir.

ADVERTISEMENTS

“Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan,” katanya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version