Sandra Dewi Datangi Kejagung, Wartawan Nyeletuk: Rasanya Timah Dimakan, Enak Enggak?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –  Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.Terpantau Sandra Dewi tiba di gedung Kejaksaan Agung pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 09.25 WIB didampingi dua orang. Dia datang mengenakan kemeja berwarna putih dan celana panjang hitam.

ADVERTISEMENTS

Saat mau memasuki gedung Kejaksaan Agung, Sandra Dewi sempat menyapa awak media yang sudah menunggu di depan pintu.

ADVERTISEMENTS

“Mbak gimana mbak?,” tanya wartawan. 

ADVERTISEMENTS

“Doakan ya,” jawab Sandra Dewi kepada awak sambil melempar senyum seraya masuk ke dalam gedung Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENTS

Melansir video yang viral di X, salah seorang wartawan bertanya, “Rasanya timah dimakan, enak enggak?”. 

ADVERTISEMENTS

“Sandra Dewi. I am afraid this is not K-Pop airport preview moment. ‘Makan timah enak enggak?’,” cuit akun yang mengunggah video itu di X. 

ADVERTISEMENTS

Netizen pun geram dengan memberikan sejumlah komentar:

ADVERTISEMENTS

“Terlihat tidak punya rasa malu. Bangga kayaknya dia,” tulis akun @b*lu*mo*nday.

ADVERTISEMENTS

“Enggak ada malunya ih kesel lihatnya. Malah minta doain. Siapa yang mau doain koruptor?,” tulis akun @ka*aray*aa*a.

ADVERTISEMENTS

“Dia berharap kita doain apa?,” tulis akun @ja*ije*ari*i. 

Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap Sandra Dewi masih berlangsung.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi membenarkan pihaknya akan memeriksa Sandra Dewi hari ini.

“Iya kami panggil sebagai saksi,” kata Kuntadi. 

Penyidik menetapkan suami Sandra Dewi sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024). Selain disangkakan dengan perkara korupsi, dia juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version