Enam Tahun Ditutupi Pelaku, Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pembunuhan IRT

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

MAKASSAR — Polrestabes Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (35 tahun) yang diduga dilakukan suaminya berinisial H (43) pada 2018. Jasad korban ditimbun di halaman rumah Jalan Kandea II, Nomor 6, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

ADVERTISEMENTS

“Awalnya ada korban seorang wanita usia 17 (inisial F) yang datang melapor ke Polrestabes Makassar melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya, orang tuanya sendiri. Kemudian didalami oleh penyidik, dilakukan interogasi,” kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian R Djajadi di Kota Makassar, Ahad (14/4/2024).

ADVERTISEMENTS

Baca: Mengenal Ajudan Menteri AHY, Iptu M Imam Fadhil

ADVERTISEMENTS

Andi mengatakan, perempuan berinisial F juga menceritakan kalau ibunya bukan lari dengan pria lain seperti yang selama ini diinformasikan. Namun, saat pemeriksaan mendalam, ibunya diduga dianiaya suaminya hingga meninggal dan ditimbun di belakang rumahnya.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

“Setelah didalami ternyata dari keterangan si anak ini bahwa ibunya bukan lari, tetapi dianiaya sampai mati dan kejadiannya itu tahun 2018. Kalau kita hitung berarti sudah enam tahun,” kata Andi.

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik langsung merespons dengan bergerak cepat mengembangkan kasus tersebut. Penyidik selanjutnya menangkap pelaku di Jalan Andi Tonro, Makassar tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENTS

Baca: TNI AU dan RAJF Berhasil Kirim Bantuan ke Gaza Lewat Airdrop

ADVERTISEMENTS

Andi yang sedang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) mengatakan, sejumlah penyidik didukung tim Forensik Polda Sulsel sedang mengidentifikasi dan melakukan olah TKP. Penyidik pun menemukan tulang belulang dalam timbunan tanah.

ADVERTISEMENTS

“Sekilas ada kelihatan tulang belulang, tinggal nanti kita melihat, menguji, apakah betul itu tulang manusia. Kemudian kita akan lakukan uji DNA karena keluarganya masih ada. Kita juga akan melihat di mana benturan itu, kalau pengakuan sementara almarhumah meninggal karena di pukul, dianiaya,” ucap mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut.

 

Saat ditanyakan apakah korban ditimbun menggunakan cor semen, Andi menepisnya. Menurut dia, korban ditimbun tanah pada lubang berukuran satu meter di halaman belakang rumah.

“Bukan dicor, jadi sekilas saya lihat di rumah ini, itu ada tanah satu meter dengan halaman belakang, jadi dengan bangunan sebelah itu ada satu meter. Tanah kemudian di taruh di situ, cuman ditimbun begitu saja. Makanya pada saat kita cek ke sana itu sudah nongol (tulang belulang),” tuturnya.

Baca: Kronologi TNI-Polri Habisi Pimpinan KKB Abubakar Kogoya di Mimika

Andi menyatakan, polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih dalam. Hal itu mengingat pelakunya sudah diamankan guna mengungkap motifnya melakukan perbuatan keji itu.

“Ini yang nanti akan didalami penyidik. Pada saat peristiwa terjadi, tetangga tidak mencium sesuatu. Sekarang umur 17 (anak korban), kita mundur enam tahun berarti 11 tahun (umurnya) saat kejadian. Anaknya (korban) sekarang sudah bersama keluarga almarhumah ibunya,” ucap Andi.

Saat ini polisi masih mencari saksi lain, selain pihak keluarga korban, untuk diminta keterangan, terutama tetangganya. Pasalnya, usai kejadian tersebut, pelaku meninggalkan rumah bersama kedua anaknya.

“Selain dari pihak keluarga, tentu kita akan dalami saksi di TKP terutama tetangganya. Setelah kejadian, rumah ini dikosongkan enam bulan kemudian disewakan kurang lebih lima tahun. Berarti sudah banyak barang-barang hilang dan terangkut. Setelah di sewa kosong lagi enam bulan,” kata Andi.

“Kita mau coba cari mudah-mudahan masih ada mungkin tetangga yang bisa menjadi saksi, mungkin tahu atau mencium bau. Tapi, kejadiannya itu tahun 2018, mudah-mudahan dari pendalaman forensik, kita bisa menemukan bukti-bukti fisik lain,” ucap Andi menambahkan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version