UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

MK Tak Akan Berani Kabulkan Permohonan Paslon 1 dan 3

BANDA ACEH -Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini tidak berani mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Paslon 1 Anies-Muhaimin dan Paslon 3 Ganjar-Mahfud.

Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, MK tentu mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya bila dikabulkan, termasuk kemungkinan terjadi chaos atau kekacauan di mana-mana.

Berita Lainnya:
Ferry Irwandi Tanggapi Anggota DPR Endipat Wijaya Soal Donasi Rp10 M, “Udah Santai Aja”

“Hal itu tentu dihindari MK, karena hal-hal yang kemungkinan terjadi pasca putusan diucapkan juga harus jadi pertimbangan,” kata Saiful, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).

Akademisi Universitas Sahid Jakarta itu juga menilai dilematis jika MK justru mengabulkan diskualifikasi calon, karena sama saja produk yang dihasilkannya tidak diakui, bahkan diingkari sendiri.

Berita Lainnya:
Pemilik WO Ayu Puspita dan Satu Tersangka Resmi Ditahan

“Saya berkeyakinan MK tidak berani mengambil sikap mengabulkan, karena tidak ingin jadi keranjang sampah atas semua ini, rekomendasi perbaikan masih dimungkinkan melalui pertimbangan hukum, tapi diskualifikasi atau pemilihan suara ulang, hampir tidak mungkin dipilih MK,” pungkas Saiful.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.