UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Lusa KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pilpres 2024

BANDA ACEH -Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar PranowoMahfud MD dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Dengan demikian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menyatakan, SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah.

“SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Hasyim di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Berita Lainnya:
Polda Jabar Profiling Adimas Firdaus Resbob Penghina Suku Sunda

KPU pun akan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

“Penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB, dilaksanakan di kantor KPU,” tandasnya.

Berita Lainnya:
Permukiman di Aceh Tamiang Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak terbukti dan tidak meyakinkan. 

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.