Aceh Institute Ajak Warga Lapor Pelanggar KTR melalui Aplikasi

“Alhamdulillah, aplikasi ini telah kami terapkan di Kota Banda Aceh, Nagan Raya, dan Aceh Timur,” ujar Winny Dian Safitri, Manager Program The Aceh Institute, dalam acara Media Briefing tentang “Implementasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok di provinsi Aceh” yang diadakan di Hotel Kyriad, Banda Aceh, pada Kamis (6/6/2024).
Meskipun aplikasi telah dibuat, hingga saat ini tingkat pengaduan masih belum optimal. Aceh Institute berencana meningkatkan sosialisasi aplikasi tersebut agar masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan pelanggaran KTR.
“Mungkin perlu adanya reward untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” tambah Winny, menekankan bahwa saat ini belum ada reward bagi pelapor pelanggaran KTR.
Diketahui, aplikasi Monitor KTR ini dapat digunakan untuk melaporkan pelanggaran KTR yang ditemukan masyarakat baik dalam bentuk foto maupun video. Tentunya, identitas pelapor akan dirahasiakan.
Selain itu, kata dia, Aceh Institute juga mendorong penerapan sanksi bagi pelanggaran individu, yang saat ini masih terbatas pada tindakan terhadap iklan rokok ilegal. Institusi ini terus mengadvokasi program KTR di tempat kerja di berbagai kabupaten/kota untuk menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan qanun KTR.
“Tujuan KTR bukanlah untuk melarang merokok, tetapi untuk mendisiplinkan perokok dan melindungi hak-hak non-perokok,” jelas Safitri, menggarisbawahi prinsip dasar KTR. []
|Reporter: Mirna|Editor: Awan