NASIONAL
NASIONAL

Klaim Bangun IKN Keputusan Rakyat, PKS Minta Jokowi Jangan Mengada-ada: 57% Tidak Setuju

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai tidak tepat jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim pemindahan ibu kota negara adalah keputusan seluruh rakyat, karena pernyataan itu tak sejalan dengan fakta di lapangan.“Yang dinyatakan Pak Jokowi berbeda dengan fakta yang ada di lapangan. Karena kalau beliau mengatakan bahwa itu keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh seluruh Anggota DPR. Yang ternyata mayoritasnya dari dua survei itu, lebih dari 57 persen warga Indonesia ternyata tidak setuju pindah ke IKN,” ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Wakil Ketua MPR ini menyatakan, sejak awal dibentuknya UU mengenai IKN, fraksinya telah melakukan penolakan. Ia meminta Presiden Jokowi menyampaikan apa adanya saja kehadapan publik, terkait IKN.

Berita Lainnya:
Merasa Dizalimi dalam Kasus Korupsi Timah, Helena Lim: Saya Dijadikan Talenan oleh JPU
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Jadi apa yang disampaikan pak Jokowi tidak sesuai dengan yang ada di lapangan, dan ya sebaiknya memang beliau menyampaikan apa adanya saja gitu ya,” kata pria yang juga akrab disapa HNW.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keputusan Politik untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara bukan keputusan dirinya saja.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu ia ungkapkan dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Badan Amil Zakat Nasional, Rabu (24/9/2024), sembari mengilas balik gagasan pemindahan ibu kota hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Sebuah keputusan yang tidak mudah, tetapi itu lah yang sudah kita putuskan, kita juga izin kepada DPR,” kata Jokowi dalam acara yang dihelat di Istana Negara, IKN, itu.

Berita Lainnya:
Wakil Bupati Maros Suhartina Positif Narkoba, BNN Minta Segera Direhabilitasi

“Saya menyampaikan lisan di dalam Rapat Paripurna tanggal 16 Agustus (2019), kemudian diikuti dengan pengajuan undang-undang mengenai Ibu Kota Nusantara, dan itu disetujui 93 persen dari fraksi yang ada di DPR,” kata dia menambahkan.

Ketika RUU IKN dibawa ke DPR, mayoritas fraksi yang ada di Senayan memang secara kilat. Untuk urusan sekrusial ini, DPR hanya perlu waktu 43 hari buat membahasnya.

Tercatat, hanya fraksi PKS–kala itu masih oposisi pemerintah–yang menolak. Partai Demokrat, ketika itu juga mengaku sebagai oposisi pemerintahan Jokowi, menyetujui dengan catatan.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya