NASIONAL
NASIONAL

Gibran Mau Dituntut dan Digugat oleh TPDI Gegara Fufufafa

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pergantian presiden atau wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum (pemilu) dapat terjadi apabila salah satu di antaranya berhalangan tetap.Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Petrus Selentinus, anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), yang menjelaskan pasal-pasal yang mengatur mengenai kondisi tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Menurut Petrus, Pasal 427 UU Pemilu secara jelas menguraikan ketentuan terkait apabila presiden atau wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Pasal ini mengatur dengan rinci kondisi-kondisi tersebut,” ujar Petrus saat ditemui di Jakbistro, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (27/9).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53
Berita Lainnya:
Usulan Polri Dibawah Mendagri Sarat Gimik Politik PDIP

Dia menambahkan, ada tiga ayat dalam pasal tersebut yang menjelaskan lebih lanjut tentang situasi ini termasuk kasus fufufafa yang viral.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pada ayat (2) Pasal 427, dijelaskan bahwa apabila calon wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon presiden terpilih akan dilantik menjadi presiden.

Sedangkan pada ayat (3), jika calon presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, maka calon wakil presiden terpilih akan dilantik menjadi presiden.

Lebih lanjut, Petrus juga menyampaikan bahwa pasal tersebut mengatur apa yang harus dilakukan jika baik calon presiden maupun wakil presiden terpilih sama-sama berhalangan tetap sebelum pelantikan.

Dalam hal ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan mengadakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai Politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.

Berita Lainnya:
Ibu yang Siram Air Keras ke Pengintip Pilih Dipenjara, Tak Sanggup Bayar Uang Damai

Selain isu terkait aturan pemilu, Roy Suryo juga memberikan pandangannya tentang akun Kaskus Fufufafa yang dinilainya berisi konten kasar, kotor, dan bahkan kampungan.

Ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan otak menggunakan Brain CT Scanner sangat bermanfaat dalam mendeteksi cedera kepala, tumor, sinusitis, hingga hidrosefalus.

“Setelah jutaan orang melihat akun Fufufafa, kita akan menggugat setelah pelantikan pada tanggal 3 atau 4 Oktober ini,” tegas Roy.***


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya