NASIONAL
NASIONAL

Baru Dilantik, 2 Menteri Prabowo Sudah Buat Kontroversi: Ada Menko Yusril dan Mendes Yandri Susanto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik para menterinya dalam Kabinet Merah Putih pada Senin (21/10/2024) kemarin.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Namun, baru dua hari dilantik, sudah ada dua menteri Prabowo yang membuat kontroversi dan menjadi sorotan publik.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Desa Yandri Susanto.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menko Yusril menjadi sorotan publik imbas pernyataannya yang menyebut bahwa kasus atau peristiwa 1998 bukan termasuk dalam pelanggaran HAM berat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Sementara itu, Mendes Yandri Susanto menuai kontroversi setelah ia menggunakan undangan resmi kementerian untuk menggelar acara pribadi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menko Yusril Tegaskan Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusrilmengatakan bahwa peristiwa 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Hal itu disampaikan Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).

“Enggak (pelanggaran HAM berat),” katanya.

Yusril mengatakan setiap tindak pidana merupakan pelanggaran HAM,  tetapi tidak semua pelanggaran tergolong berat. 

Menurut Yusril pelanggaran HAM berat tidak terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini di Indonesia.

“Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat,” kata Yusril.

Hal itu, kata Yusril, berbeda dengan saat ia menjadi Menteri Hukum dan HAM dulu. 

Berita Lainnya:
Muncul Petisi Minta Prabowo Tolak Miftah Mundur, Cuma Laku 666 Tanda Tangan

Ia telah tiga kali hadir di Jenewa, Swiss,  menghadiri sidang komisi HAM PBB.

Indonesia saat itu ditantang menyelesaikan soal-soal besar terkait pelanggaran HAM.

“Pada waktu itu saya sudah membentuk pengadilan HAM, Ad Hoc, maupun pengadilan HAM konvensional. Jadi sebenarnya kita tidak menghadapi persoalan pelanggaran HAM yang berat dalam beberapa tahun terakhir,” katanya.

Mahfud MD Beri Tanggapan

Pernyataan Yusril ini pun langsung mendapat tanggapan dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud mengatakan undang-undang dan TAP MPR mewajibkan agar dugaan pelanggaran HAM berat diselidiki. 

Setelah diselidiki, ungkapnya, pemerintah saat itu mencatat terdapat belasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat, empat di antaranya sudah diadili. 

Akan tetapi, lanjut dia, sebanyak 34 tersangka dalam kasus-kasus tersebut dibebaskan oleh pengadilan.

 

Mahfud juga menegaskan pemerintah tidak berwenang menyatakan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM berat.

Itu karena, kata Mahfud, hanya Komnas HAM yang memiliki kewenangan terkait itu berdasarkan undang-undang.

Hal itu disampaikan Mahfud setelah menghadiri acara di kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta Pusat pada Selasa (22/10/2024).

“Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham (Menko Hukum dan HAM). Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM menurut undang-undang,” ujarnya. 

Berita Lainnya:
Elite PDIP Tantang Prabowo Teken Perppu Perampasan Aset: Kalau Memang Urgent Turunkan Aja

“Nah, kalau Komnas HAM keliru dalam menyimpulkan itu nanti perlu dikomunikasikan Oleh Komnas HAM,” sambungnya.

Mahfud menjelaskan pada saat dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam, pemerintah telah mengakui terjadi 12 pelanggaran HAM berat.

Pengakuan tersebut, kata dia, didasarkan pada penyelidikan yang telah dilakukan Komnas HAM selama ini.

Atas dasar itu, pemerintah membuat kebijakan untuk memulihkan hak-hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu dengan memberikan sejumlah fasilitas baik kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan lainnya.

Langkah tersebut, ungkap Mahfud, juga telah menuai apresiasi dari PBB.

Mendes Yandri Susanto Gelar Acara Pribadi Pakai Kop Surat Kementerian

Yandri Susanto menjadi pembicaraan seusai diduga menggelar acara pribadi dengan undangan resmi kementerian.

Dalam undangan itu, Yandri mengeluarkan surat dengan kop dan stempel Kementerian Desa PDT untuk menggelar acara tasyakuran di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (22/10/2024). 

Acara itu dalam rangka memperingati haul ke-2 almarhumah Biasmawati yang juga ibunda dari Yandri.

Namun, kegiatan itu juga dibalut dengan acara hari santri nasional.

Saat dikonfirmasi, Sekjen PAN Eko Patrio mengaku enggan menanggapi beredarnya surat tersebut. 

Dia menyatakan nantinya kabar itu akan diklarifikasi langsung oleh Yandri.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya