NASIONAL
NASIONAL

Ternyata Ini Alasan yang Buat PTUN Tidak Terima Gugatan PDIP Terkait Nasib Gibran

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait penetepan Pilpres 2024., khususnya penetapan Gibran Rakabnuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).  

ADVERTISEMENTS
Pakai Action Mobile Semua Jadi Mudah!

Juru bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi menjelaskan putusan pengadilan didasarkan pada fakta hukum bahwa sengketa yang diajukan PDIP termasuk dalam kategori sengketa proses pemilu. 

“Berdasarkan fakta hukum, pengadilan menilai karakteristik permasalahan ini berada dalam sengketa proses Pemilu, yang penyelesaiannya diatur dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2017,” ujar Irvan di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

Lebih lanjut, Irvan menjelaskan, sengketa ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan melawan hukum atau sengketa hasil pemilu. 

“Ini bukan sengketa hasil pemilu sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004. Sehingga, gugatan ini tak diterima oleh majelis hakim,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Irvan juga menyebut, tidak diterimanya gugatan PDIP disebabkan tidak terpenuhinya tiga syarat utama formil, yaitu kewenangan pengadilan, tenggat waktu, dan kepentingan yang dirugikan. 

“Majelis hakim berpendapat objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN karena pengujiannya berada di ranah sengketa Pemilu,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Putusan PTUN Jakarta ini adalah peradian tingkat pertama. Dan PDIP masih masih bisa menempuh jalur hukum lanjutan jika tidak puas dengan hasil putusan ini.

Diberitakan, PDIP melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjennya, Hasto Kristiyanto, mengguat KPU RI ke PTUN Jakarta atas putusan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 lalu.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

 KPU diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengambilan putusan itu

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya