NASIONAL
NASIONAL

Tak Puas Vonis Kasasi MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bakal Ajukan PK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengaku bakal mengupayakan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) soal hukuman terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati mengungkapkan kekecewaannya atas vonis lima tahun pidana penjara terhadap Ronald Tannur.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara,” kata dia di Surabaya, Minggu (27/10/2024).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum saat persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Kajati Jatim, Mia menjelaskan saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga pertama Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya:
Istana Hormati Keputusan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Belum Ada Calon Pengganti
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Tuntutan yang dibuktikan di Pengadilan Negeri Surabaya adalah dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun namun Majelis Hakim memutus bebas Ronald Tannur.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi namun Mahkamah Agung memutus Ronald Tannur terbukti dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun.

Menurut Mia, yang terpenting saat ini Ronald Tannur dihukum dulu atas perbuatan pidananya.

Berita Lainnya:
Bareskrim Tangkap Penyebar Ribuan Video Porno Anak di Situs Dewasa, Untung Ratusan Juta

Menyusul terbongkarnya dugaan gratifikasi terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya hingga Mahkamah Agung, Kajati Mia menyatakan akan mengupayakan bukti-bukti baru atau novum agar dapat mengajukan permohonan PK sehingga nantinya Ronald Tannur dihukum setimpal dengan perbuatan pidananya.

“Persoalannya semua bukti-bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah dihadirkan di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum pasti kami akan ajukan permohonan PK,” ucapnya.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya