NASIONAL
NASIONAL

Suara Menag Nasaruddin Bergetar Ucap ‘Naudzubillah’ saat Anggota DPR Soroti Haji Era Yaqut

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi VIII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Nasaruddin didampingi oleh Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i bersama para pejabat Kemenag.Dalam rapat, sejumlah anggota DPR mengaku resah terkait pelaksaan haji 2024 era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Keresahan itu pun kemudian langsung mendapatkan respons dari Nasaruddin Umar sebagai Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran.

ADVERTISEMENTS
Pakai Action Mobile Semua Jadi Mudah!

Nasaruddin lantas berucap naudzubillah. Nasaruddin berjanji tidak akan lagi terjadi kekacauan pelaksanaan haji di kemudian hari seperti era Menteri sebelumnya.

“Pertama-tama kami semua di sini terutama saya pribadi bisa merasakan apa yang Bapak-bapak sampaikan. Dari lubuk hati kami yang paling dalam bisa merasakan seperti apa yang sampaikan bapak-bapak dan ibu-ibu tadi,” kata Nasaruddin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

“Kami punya komitmen bahwa Insya Allah itu tidak perlu terjadi akan datang, naudzubillah,” sambungnya.

Dia menegaskan Kemenag mempunyai komitmen untuk memperhatikan keputusan Pansus Angket Haji. Nasaruddin mengatakan pihaknya akan menjadikan rekomendasi Pansus Haji sebagai peringatan dini.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

“Kami punya komitmen pengantar atau penjelasan pendahuluan daripada program kerja nanti akan datang tentang haji, sebelum Pak Ansori menyebutkan, memperhatikan keputusan Pansus,” tegasnya.

“Substansinya itu pun juga kami akan jadikan sebagai early warning di dalam muqodimah program kerja kami akan datang tentang haji ini,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Rekomendasi Pansus Haji

Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid menyebutkan sembilan hasil penyelidikan terkait penyelenggaraan haji 2024. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI periode 2019-2024.

Pansus mengungkapkan, adanya ketidakpatuhan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Tim telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa saksi.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Beberapa saksi itu seperti regulator dan operator Kementerian Agama (Kemenag) RI, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), jemaah haji, serta melakukan kunjungan lapangan baik di dalam negeri dan luar negeri.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Serangkaian kegiatan rapat-rapat, termasuk pemanggilan saksi-saksi ini dimulai sejak 19 Agustus hingga 24 September 2024.

“(Berdasarkan) penyelidikan yang dilakukan panitia angket haji DPR RI menghasilkan temuan sebagai berikut. Pertama kelembagaan. Kemenag RI dalam menyelenggarakan ibadah haji masih berperan double sebagai regulator dan operator, sementara dalam pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan government to government, akan tetapi berubah menjadi government to business,” kata Nusron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/9).

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya