Sempat Buron, Oknum Kiai Ca*ul di Bangkalan Ditangkap di Probolinggo

BANDA ACEH -Oknum kiai berinisial S (45), pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Polres Bangkalan pada Rabu, 6 November 2024. S diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati berinisial N (13) dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangkalan.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Mas Herly Susanto mengatakan, S berhasil ditemukan di persembunyiannya di sebuah rumah di Desa Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Penjemputan paksa dilakukan karena setiap kali dipanggil Polisi, S selalu menghindar.
“Sebelumnya, kami telah melakukan dua kali pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan mangkir,” ucap Iptu Herly, dikutip RMOLJatim, Rabu, 6 November 2024.
Kasus ini terungkap setelah orang tua N melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan pada 24 Oktober 2024. N mengaku dicabuli oleh gurunya tersebut di dalam kamar sebuah rumah di lingkungan pondok pesantren.
Orang tua N mengetahui peristiwa tersebut saat berada di Bali setelah ditelepon oleh anak laki-lakinya yang ada di Madura. Setelah mendengar kabar itu, keesokan harinya mereka langsung berangkat pulang menuju Madura.
“Anak laki-lakinya menelepon dan mengatakan adiknya mengalami pelecehan seksual oleh guru ngajinya,” ujar Herly.
Berdasarkan keterangan N, S telah melakukan perbuatan cabul tersebut beberapa kali.
“Korban mengaku dicabuli oleh S pada bulan September 2024, tepatnya pada hari Selasa pukul WIB, Minggu pukul WIB, dan Kamis (3 Oktober 2024) pukul WIB,” papar Herly.
Polres Bangkalan kini tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk keterangan dari saksi-saksi lain. Akibat perbuatannya, S terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Hingga saat ini, kami masih terus melakukan pengumpulan data-data baik perihal saksi maupun terlapor, karena dua saksi lainnya juga mengaku menjadi korban aksi cabul dari pengasuh Ponpes tersebut,” tutup Herly.