NASIONAL
NASIONAL

‘Serangan Balik’ Guru Supriyani: Rencana Pembelaan dan Dukungan Susno Duadji

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kubu Guru Supriyani telah merencanakan ‘serangan balik’ setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Tuntutan tersebut muncul setelah JPU menyatakan meskipun Supriyani terbukti melakukan pemukulan, tidak ada bukti sifat jahat (mens rea) dalam perbuatannya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Rencana Pembelaan dan Tuntutan Balik

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan, mereka akan mengajukan pembelaan  atau pleidoi pada Kamis (14/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurut Andri, tuntutan JPU dinilai aneh karena meskipun ada perbuatan pidana, tidak ada unsur pertanggungjawaban pidana yang terbukti.

“Kami akan melakukan pembelaan. Pledoi yang direncanakan hari Kamis,” ujar Andri, seperti dilansir dari tayangan Nusantara TV.

Berita Lainnya:
Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via Facebook Modus Adopsi, Tarifnya Rp20-40 Juta

Andri juga menyatakan, mereka akan menuntut pihak-pihak yang dianggap melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.

“Kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi atau merekayasa perkara ini sehingga Ibu Supriyani sampai di persidangan,” tegas Andri.

Dukungan dari Susno Duadji

Rencana serangan balik ini mendapat dukungan dari mantan Kabareskrim, Susno Duadji.

Ia berpendapat, sanksi etika saja tidak cukup dan tindakan pidana juga harus dipertimbangkan.

Baca juga: Berharap Divonis Bebas, Guru Supriyani Tegaskan sejak Awal Sudah Akui Tak Pukul Anak Aipda WH

“Saya sangat sependapat bahwa tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan, tetapi pidana telah terjadi,” ucap Susno dalam acara yang sama.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menyimpulkan, perbuatan Supriyani memukul anak korban tidak termasuk tindak pidana karena tidak mengganggu organ vital dan dianggap bersifat mendidik.

Berita Lainnya:
Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Tom Lembong oleh Kejagung Tidak Sah

“Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana,” ungkap jaksa.

JPU juga mencatat, Supriyani bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.

Pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim

Sementara itu, Kapolsek Baito, Iptu MI, dan Kanit Reskrim Aipda AM telah dicopot dari jabatannya setelah terindikasi meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani agar tidak ditahan.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, mengonfirmasi penarikan kedua personelnya namun enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai alasan pencopotan tersebut.

“Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres.  Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito,” katanya saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (11/11/2024).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya