NASIONAL
NASIONAL

‘Hanya Teman, Bukan Beking’, Klarifikasi TNi soal Viral Foto Ivan Sugianto dengan Kolonel

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Beredar foto tersangka perundungan Ivan Sugianto dengan seorang perwira TNI. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto memberikan klarifikasinya terkait beredarnya foto salah seorang perwira menengah TNI bersama Ivan Sugianto, Jumat (15/11/2024). Mayjen TNI Hariyanto dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa perwira menengah TNI berpangkat kolonel di foto tersebut tidak mempunyai hubungan bisnis dengan tersangka Ivan Sugianto. 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Foto tersebut diambil 18 September 2024, Ivan dan pamen TNI tersebut sudah bersahabat sejak lama,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

”Sekitar 11 November 2024, kasus Ivan viral dikaitkan dengan adanya foto dalam kendaraan, dimana Ivan berfoto dengan seorang perwira menengah TNI,” lanjutnya

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Rekaman video yang menunjukkan kemarahan Ivan menjadi viral di dunia maya, memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak dari mereka yang mengkritik tindakan Ivan yang dinilai tidak berperikemanusiaan.

Berita Lainnya:
Aktivis Anti Korupsi dan Pakar Hukum Tegaskan Mardani H Maming Bukan Koruptor
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Lebih lanjut, Kapuspen TNI menyampaikan bahwa mereka berteman biasa dan tidak ada hubungan bisnis apalagi sampai menjadi backing, “Hanya teman biasa, nggak ada hubungan bisnis apalagi backing,” pungkasnya. 

Ivan Sugianto merupakan tersangka kasus perundungan terhadap seorang murid SMA di Surabaya. Ivan, yang dikenal sebagai pengusaha dan bos hiburan malam di Surabaya, memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing. Aksi Ivan merundung murid SMA itu terekam dan hasil rekamannya viral di media sosial.

Rekaman video itu pun memancing kemarahan publik, yang kemudian menuntut kepolisian bergerak mengusut kasus perundungan tersebut. Ivan sempat mengeluarkan pernyataan maaf yang dia tujukan kepada korban, keluarga korban, sekolah, dan masyarakat Indonesia.

Berita Lainnya:
Tuntut Gratifikasi Kaesang Naik Lidik, IM57+ Minta KPK Periksa Jokowi dan Gibran

Terlepas dari pernyataan maaf itu, Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/11) menangkap Ivan di Bandara Juanda setelah dia terbang dari Jakarta untuk pulang ke Surabaya. Polrestabes Surabaya saat itu telah memeriksa 11 saksi dan gelar perkara, yang keduanya menjadi dasar keyakinan penyidik menetapkan Ivan sebagai tersangka.

Ivan kemudian diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik, kemudian dia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. Tersangka perundungan anak itu terancam dijerat pasal berlapis yang hukumannya dapat mencapai 3 tahun penjara.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya