LINGKUNGAN

Bersama Polisi, Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kulit Ular dan Biawak di Pelabuhan Bakauheni

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama pihak kepolisian menggagalkan penyelundupan kulit ular dan biawak di Pelabuhan Bakauheni.Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Kulit-kulit tersebut dikemas dalam paket yang diangkut jasa ekspedisi,” kata Donni Muksydayan saat dikonfirmasi, Minggu (17/11).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Donni menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat petugas menemukan kulit ular dan biawak yang dikemas dalam dua box kardus pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 13.00 WIB

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Saat diperiksa barang-barang tersebut tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan seperti sertifikat veteriner dari dinas yang membidangi kesehatan hewan dari daerah asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) dari BKSDA setempat yang menjadi syarat dalam penerbitan sertifikat sanitasi produk hewan dari karantina,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Ahmad Sahroni Sebut Ivan Sugianto Cuma Tukang Service HP, Netizen: Apa Urgensi Bicara Itu?
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Adapun paket berisi kulit hewan tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau dengan tujuan Surabaya dan Jember, Jawa Timur.

Donni menambahkan bahwa berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan lainnya.

“Tentunya, saya sangat mengapresiasi sinergi yang terus kita bangun bersama untuk menjaga keanekaragaman hayati. Penggagalan penyelundupan kulit ular dan biawak ini dapat terungkap berkat sinergi antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni. Tim KSKP yang menemukan pertama kali kulit ular dan biawak yang tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan, segera berkoordinasi dengan petugas karantina untuk tindak lanjut,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Mahfud MD: Lebih Baik Tidak Berurusan dengan Hukum, Melapor Sapi Hilang 1 Biayanya Bisa Jadi 5

Menurut Donni, penyelundupan kulit satwa melalui jasa ekspedisi telah menjadi modus yang kerap digunakan oleh para pelaku perdagangan ilegal untuk mengelabui petugas.

“Praktik perdagangan ilegal terus berkembang meskipun upaya penegakan hukum dan pengawasan terus diperketat. Masyarakat diharapkan juga ikut turut andil untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan perdagangan ilegal satwa maupun produk turunannya untuk menjaga kelestarian hayati Indonesia,” kata dia.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya