NASIONAL
NASIONAL

Judi Online Pantas Dikategorikan Kejahatan Luar Biasa

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Fenomena judi online (judol) yang banyak menjerat masyarakat menjadi keprihatinan tersendiri bagi Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid.Partai besutan Muhaimin Iskandar itu pun mendesak pemerintah agar judi online dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).  

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Dengan demikian intensitas penanganannya bisa lebih komprehensif baik dari sisi landasan hukum, operasional, hingga evaluasinya,” ujar sosok yang akrab disapa Gus Jazil itu lewat keterangan resminya, Senin, 18 November 2024.

Berita Lainnya:
Prabowo Berwenang Anulir Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Dia menjelaskan extraordinary crime memiliki beberapa ciri tertentu. Di antaranya kejahatan tersebut dilakukan secara sistematis dan terorganisir, memberikan kerugian besar secara sosial dan ekonomi, hingga memicu ketergantungan yang merusak mental korbannya. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kami menilai judi online memiliki ciri-ciri yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, jika ini terus dibiarkan maka dampak negatifnya akan semakin besar bagi masyarakat kita,” tuturnya. 

Berita Lainnya:
Akhirnya Tom Lembong Ajukan Praperadilan Penetapannya Sebagai Tersangka Korupsi
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Apalagi, berdasarkan data PPATK di 2017, perputaran uang terkait judol baru berkisar sekitar Rp2 triliun. Namun, pada 2024 atau hanya berjarak 7 tahun, perputaran uang terkait judol meningkat menjadi Rp283 triliun. 

“Ironisnya 80 persen korban judi online ini atau penyumbang terbesar perputaran uang tersebut adalah masyarakat yang masuk kategori prasejahtera,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya