NASIONAL
NASIONAL

Rekening Ivan Sugianto Diblokir, Ahmad Sahroni Sebut Ada Dugaan Aktivitas Ilegal

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polisi resmi menahan Ivan Sugianto setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemaksaan terhadap seorang siswa SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing.Aksi tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat sorotan luas. Ivan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 Ayat (1) Butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Setelah penetapan tersangka, rekening milik Ivan yang tercatat sebagai pengusaha kelab malam di Surabaya, kini diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran itu terkait dengan beberapa kasus Ivan yang masih dalam proses analisis.

Berita Lainnya:
Jagoan Banteng Keok di Bumi Majapahit
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat PPATK dalam menyelidiki aliran uang Ivan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Apresiasi PPATK yang gerak cepat ambil inisiatif untuk telusuri aliran uang orang bermasalah tersebut dan kalau sudah sampai diblokir oleh PPATK, berarti hampir dipastikan memang terdapat kejahatan keuangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Sahroni, sebagaimana dilansir Antara.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sahroni juga menyatakan kecurigaannya terhadap aliran uang Ivan yang dianggap tidak wajar.

“Selain kelakuannya yang buruk, dia juga mencari uang dari dugaan aktivitas ilegal,” tambah Sahroni.

Berita Lainnya:
Hasil Quick Count Pilkada 2024, Inilah Artis yang Kalah dan Menang Sampai Minta Maaf

Terkait dugaan tersebut, kader Partai NasDem ini meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Kejaksaan Agung, untuk bersiap menindaklanjuti hasil analisis PPATK.

“Saya minta aparat penegak hukum, polisi, jaksa, untuk bersiap menindaklanjuti hasil analisis dari PPATK tersebut,” ungkapnya.

Sahroni menegaskan bahwa Komisi III tidak akan mentolerir penyelidikan yang setengah-setengah dan berharap proses hukum terhadap Ivan dapat berjalan secara objektif tanpa adanya intervensi.

“Tuntaskan pokoknya, gak ada cerita,” tutupnya..

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ivan selama tiga jam sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya