NASIONAL
NASIONAL

Sebelum Keluar Keppres IKN, Jakarta Tetap Berstatus Ibukota

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Jakarta tetap berstatus ibu kota Indonesia selama belum diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam Pasal 70 UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disebutkan bahwa Jakarta menjadi Daerah Khusus berlaku sejak ditandatanganinya Keppres pemindahan ibukota negara. 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Iya, sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibukota negara RI. Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani artinya ibukota RI adalah Jakarta,” kata Supratman di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, 18 November 2024.

Berita Lainnya:
Polisi Bakal Periksa Eks Menkominfo Budi Arie Terkait Judi Online
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Menurut Supratman, Jakarta masih berstatus ibukota negara untuk menghindari kekacauan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta. Sebabnya dalam waktu dekat akan berlangsung Pilkada Serentak 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kita mengantisipasi jangan sampai nanti begitu Keppres ditandatangani, sekarang kan pemilihan masih gubernur DKI Jakarta. Tapi kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta,” kata Supratman.

Berita Lainnya:
Siswa SMA Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta: Ternyata Pelaku Mengaku Dapat Bisikan
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Selain itu, kata Supratman, anggota DPR RI dan DPD RI wilayah pemilihan Jakarta juga akan berubah ketika nantinya Keppres ditandatangani.

“Begitu juga anggota DPR, anggota DPD, daerah pemilihan DPD itu sama. Memang kemarin terlewati, sehingga perlu untuk disempurnakan untuk mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nantinya,” tutup Supratman.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya