NASIONAL
NASIONAL

Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Tegaskan Hanya Menjalankan Perintah Jokowi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – MANTAN Menteri Perdagangan Tom Lembong menegaskan dirinya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. Hal itu disampaikan alam sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11).”Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang di dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” kata Tom seperti dikutip Antara, Kamis (21/11).

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Tom mengatakan selama setahun menjabat sebagai Menteri Perdagangan, harga dan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama Presiden Jokowi

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau secara formal dan informal termasuk membahas soal impor pangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Kemudian, dia menyatakan selama ini membuat kebijakan secara transparan, maka dipertimbangkan ke berbagai pihak termasuk kepada presiden dan menteri terkait

Berita Lainnya:
Kronologi Oknum Brimob Setubuhi Siswi SMP di Lampung
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Termasuk segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Terlebih, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak pernah menerima teguran atau sanksi dari pihak manapun dan tidak pernah menjadi subjek investigasi termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan yang sebagai Menteri Perdagangan,” lanjutnya.

Dengan demikian, dia menegaskan selalu transparan dalam membuat surat izin selama menjabat di Kementerian Perdagangan.

“Semua surat izin peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan berbagai pihak dan instansi terkait,” ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pada pukul 10.00 WIB.

Berita Lainnya:
Sunhaji Nangis Minta Prabowo Tolak Pengunduran Diri Miftah alias Ta'im, Warganet Curigai Adanya Intimidasi

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Ketika itu PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah ditandatangani.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya