NASIONAL
NASIONAL

Lebih Licin dari Alwin Kiemas, Ini 4 Tersangka Judol yang Masih Buron

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Empat dari 28 tersangka judi online melibatkan pegawai Komdigi masih berstatus buron. Empat tersangka itu pun kini telah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.”Total kami menangkap 24 tersangka, empat orang ditetapkan sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 25 November 2024.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Keempat buronan itu berinisial J, JH, F, dan C. Keempat buronan ini memiliki peran yang berbeda dalam kasus judi online tersebut.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

J memiliki peran vital, yakni sebagai bandar atau pemilik/pengelola website judi. Sementara JH, F, dan C berperan sebagai agen pencari website judi online yang akan diblokir/diloloskan oleh oknum pegawai Komdigi.

Berita Lainnya:
Ahmad Sahroni Sebut Ivan Sugianto Cuma Tukang Service HP, Netizen: Apa Urgensi Bicara Itu?
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Selain 4 DPO tersebut, Polda Metro Jaya sudah menangkap 24 tersangka, termasuk Alwin Jabarti Kiemas (AJ) yang disebut sebagai keponakan Megawati Soekarnoputri. Mereka adalah A, BN, HE, B, BS, HF, BK, A alias M, MN, DM, AK, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Nantinya, ke-24 tersangka dan 4 tersangka berstatus DPO akan diancam dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana  penjara paling lama 10 tahun.

Berita Lainnya:
Beredar di Media Sosial Diam-Diam Nagita Slavina Bari Bantuan Makanan ke Warga Gaza, Netizen Terharu
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya