NASIONAL
NASIONAL

Sambil Tertunduk, Tersangka AK Menyesal Terjerat Kasus Pemblokiran Situs Judi Online

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Tersangka oknum pegawai Komdigi Adhi Kismanto (AK) mengaku menyesal terjerat dalam kasus pemblokiran situs judi online.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

AK mengenakan masker dan seragam tahanan oranye hanya tampak tertunduk lesu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Iya (saya menyesal dan kapok),” katanya kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

AK pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi namun dinyatakan tidak lolos.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Berita Lainnya:
Alasan Pemobil di Yogya Pukul Pemotor: Takut Burung Kesayangannya Stres

“Terkait tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023, tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi,” ucapnya.

Tersangka AK kemudian terlibat dan diberi kewenangan mengatur buka tutup website judol di Komdigi.

Dari situ, AK menyalahgunakan kewenangan dengan menerima uang dari bandar situs judi online agar situsnya tidak dblokir.

“Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” kata dia. 

Berita Lainnya:
Anies Ucapkan Ulang Tahun untuk Persija, Warganet: Ini Asli Bukan Pura-pura

 

Polda Metro Jaya menetapkan total 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kemudian empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Lalu ada D dan E serta T yang ditetapkan menjadi tersangka


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya