Sitaan Polisi di Kasus Judi Online Pegawai Komdigi: Total Rp167,8 M

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –  Polisi menyita uang tunai dan aset senilai total Rp167 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).”Dari para tersangka kami berhasil menyita barang bukti baik uang tunai maupun aset senilai (Rp167,8 miliar),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11).

Barang bukti daftar barang bukti yang disita polisi:

Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai (Rp76,9 miliar), rinciannya

Pecahan Rupiah senilai (Rp38 miliar)

Pecahan Dollar AS

Pecahan Dollar Singapura

Pecahan Ringgit Malaysia

Pecahan Bath Thailand

Pecahan Riyal Qatar 55

Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai (Rp29,8 miliar)

63 buah perhiasan senilai

13 buah barang mewah senilai

13 buah jam tangan mewah senilai

390,5 gram emas senilai

26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total

22 lukisan senilai

11 unit tanah dan bangunan senilai

Barang elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop dan ⁠10 PC

3 pucuk senjata api dan ⁠250 butir peluru

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Selain itu, polisi juga masih mengejar empat buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.